Diduga Terkait Narkoba, Wanita Separoh Baya Diamankan Polres Sijunjung

1559

Jurnal Sumbar | Sijunjung — Lagi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/1/2019), sekitar pukul 11.30 WIB.

Diketahui, wanita paruh baya tersebut berintensitas BW alias U (41), diamankan dirumahnya di Dusun IV Sawah Godang, Jorong Koto Tuo Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sijunjung, AKBP Driharto mengatakan, BW merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 dan bebas pada bulan Februari 2017 lalu.

Diceritakan Driharto, pergerakan BW dalam melakukan penyalahgunaan narkoba sudah lama diintai oleh personel Satresnarkoba. “Setelah dipastikan BW berada dirumah langsung digerebek yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap,” katanya seperti diungkap Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul kepada awak media Kamis (17/1/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut kapolres, di rumah BW, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni berupa 5 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik merk CHQHWH POCKET SCALE warna hitam, dan 1 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 77 lembar plastik warna bening.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses lebih lanjut,”tambah kapolres.

Ditambahkan kapolres, jika terbukti, tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (haikal/saptarius)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here