Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Politik, Bawaslu Pessel Dalami Keterangan Saksi

972

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pessel telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan keikutsertaan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pessel ”FR”, yang terlibat politik praktis. Bahkan, terlapor FR juga telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Ketua Bawaslu Pessel Erman Wardison ketika dihubungi, Kamis (10/01/2019) menyampaikan selama satu pekan terakhir, Bawaslu telah minta keterangan dari saksi-saksi, sesuai isi pelapor atas nama Nurdin ke Bawaslu Pessel. Dikatakan Erman Wardison, dari hasil pemanggilan beberapa orang saksi ini nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana atau tidak, atau pun pelanggaran lainnya.

Berdasarkan laporan Jumat 28 Desember 2018 salah satu masyarakat atas nama Nurdin, melapor ke pihak kami dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan pejabat Kemenag Pessel, dengan nomor tanda terima: 02/LP.Berkas/PL/Kab/03.15/XII/2018,” kata Erman Wadison.

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian awal Bawaslu terhadap laporan tersebut, maka pihaknya mengambil kesimpulan laporan itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Laporan tersebut telah kami registrasi pada 31 Desember 2018 dengan nomor: 01/LP/PL/Kab/03.15/XII/2018,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Erman, hingga kini pihaknya masih menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi dengan cara meminta sejumlah keterangan kepada pelapor, saksi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, usai melaporkan FR ke Bawaslu, pelapor Nurdin kembali melaporkan dugaan adanya pelanggaran ASN tersebut ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, pada 31 Desember 2018 lalu.

Diterangkan Nurdin, sesuai laporan pengaduan ke Bawaslu Pessel beberapa bulan yang lalu, pengaduan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat materi isi laporan tidak jauh berbeda. Terlapor FR diduga tidak netral sebagai ASN dalam Pemilu 2019, yaitu aktif mendukung kedua calon anggota DPD RI dan DPR RI tersebut.

Kemudian, melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menggunakan fasilitas umum dan negara untuk mendukung kedua orang tersebut ditegaskan berdasarkan aturan Undang-Undang yang ada Peraturan Pemerintah ( PP) No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS disebutkan, bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

”Laporan diterima oleh Asisten Perwakilan Ombudsman RI di Sumatera Barat atas nama Reza Kurniawan,” kata Nurdin.
Dan, Nurdin sebagai masyarakat mempunyai hak sama di depan hukum, tanpa ada kepentingan apapun agar laporan pengaduan ini bisa ditindak lanjuti, supaya ada pergantian Kepala Kemenag RI di Kabupaten Pessel.

”Berdasarkan atas dugaan tersebut, seperti diatur pasal 4 ayat 13,14 dan 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 53 tahun 2010 tentang netralitas ASN dalam Pemilu. Dari dasar ini lah, saya membuat laporan pengaduan hasil temuan dengan bukti – bukti yang cukup dan lengkap didapat di lapangan,” pungkas Nurdin. (Rega Desfinal)