Ilegal, Tambang Galian C di Kalumpang Batang Kapas Ditertibkan

760

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Maraknya penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan kembali penertiban di Jembatan Kalumpang, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2019)

“Benar, kami telah mengamankan sebanyak satu unit mesin dompeng, dua buah pompa hisap, dan dua buah aki dari aktifitas penambang galian C di Batang Kapas,” ujar kasat Pol PP Dailipal.

Kasat Pol PP Dailipal menyampaikan, operasi yang dilakukan ini sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada pemilik galian C tersebut. Bahkan juga diberikan peringatan kepada pemilik galian C agar tindakan aktifitas tersebut yang dilakukan tidak melanggar Perda 01 Tahun 2016 Tentang Trantibum Pasal 20 huruf D.

“Ya, Sebaiknya para pemilik galian C mengurus izin sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Pessel. Sebab, aktifitas galian C kalau tidak mengantongi izin bakal berdampak buruk bagi lingkungan sekitar dan masyarakat,” tuturnya.

Adapun alat yang disita petugas satu unit mesin dompeng, dua buah pompa hisap, kemudian dua buah aki dengan pemilik atas nama Yuherlis dan Pelaksana lapangan Kurniawan (42).

“Seluruh peralatan dan barang bukti kami amankan ke Mako Sat Pol PP dan Damkar, Painan untuk diamankan,” tegasnya. (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here