Kena OTT Kasus Suap, Kadis “MW” Koperindag Tanah Datar Dijebloskan ke Kandang Situmbin

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar, MW (55 tahun) mulai Rabu (24/9/19) ditahan polisi karena terbukti menerima  pemberian hadiah sebesar Rp 20 juta. Bersama MW, ditahan pula pemberi hadiah, rekanan kontraktor SY (60 tahun).

Demikian disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo M Si yang didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto dalam Perss Confrence di Polres Tanah Datar Pagaruyung, Rabu (24/9/19).

MW dan SY ditahan karena kedua tersangka terlibat praktek suap dengan cara, MW selaku Kadinas Koperindag Tanah Datar memberikan informasi kepada SY, ia membutuhkan uang untuk kerpeluan pribadinya .

Untuk itu , MW butuh dana lumayan banyak dan mohon bantuan kepada SY. Permintaan tersebut diamini SY sekaligus membuat komitmen, SY ditunggu di kantor Koperindag Tanah Datar sekitar pukul 16.00 WIB.

Sesuai janji, SY menjumpai MW di kantor Koperindag di Batu Balang , kemudian uang dijanjikan diserahkan SY dan menaruh uang diatas meja Sang Kadis MW diimpit tas hitam. Seterusnya SY berlalu meninggal ruangan.

Informasi kedatangan SY sudah dimonitor dan dibututi sejak pukul 08.00 WIB oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Tanah Datar. “Pukul 16.00 WIB itu lah Tim buser beraksi dan meng-OTT (Operasi tangkap tangan) terhadap Kadis MW dan BB (Barang bukti) uang sebesar Rp 20 juta ditemukan dalam tas tersangka MW,” jelas Kapolres Rokhmad yang low prifile itu.

Selanjutnya, tersangka MW, BB dan SY langsung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus suap itu. “Kasus Kadis ini akan kita tuntaskan dalam waktu singkat untuk diserahkan ke Kekejaksaan Negeri Tanah Datar,” tekan Kapolres Rokhmad mengakhiri.

Kasus Suap (Pemberian hadiah) yang dilakukan Kadis MW dijerat dengan Pasal 12 huruf a junto Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor (Tindak pidana korupsi) dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan SY diancam Pasal 5 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang tipikor dengan pennjara maksimal 4 tahun kurungan badan. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.