Kantongi Ganja, Laki-laki “YV” Residivis Dicokok Satresnarkoba Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laki-laki residivis pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial YV( 28 tahun ) dagang, alamat  Jorong Padang Laweh Ateh Nagari  Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Rabu (27/11/19) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar.

Pelaku YV ditangkap petugas saat tersangka melintasi jalan Binuang Jorong Sungai Tarab sekitar pukul 17.15 WIB, Rabu sore menggunakan sepeda motor BA 3065 JE. Kesempatan itu tidak disia-siakan petugas langsung menghentikan sepeda motor dibawa tersangka YV.

Seterusnya, petugas mengamankan tersangka sekaligus melakukan penggeledahan badan, dan menemukan satu paket narkotika  ganja kering dibungkus kertas nasi coklat disimpan  di kantong sepeda motor YV.

Epi

Usai penggeladahan, tersangka YV yang residivis itu langsung diamankan bersama BB (Barang bukti ) satu paket ganja kering dibungkus kertas coklat, satu unit Sepeda motor Suzuki hijau Nopol. BA 3065 JE beserta Kunci kontak. ” Tersangka bersama BB  di bawa ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih panjut”, tekan  Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, dan Kasubag Humas Polres Tanahdatar Marjoni Usman.

Disamping itu, Kapolres Rokhmad Hari Purnomo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tersangka yang sering menggunakan
ganja dan meresahkan masyarakat.

Tindakan tersangka YV dapat dikenakan  melanggar Pasal 111 (1) , 127(1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika  dengan ancaman Minimal empat  tahun atau maksimal 12 Tahun kurungan badan. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.