JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laki-laki residivis pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial YV( 28 tahun ) dagang, alamat Jorong Padang Laweh Ateh Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Rabu (27/11/19) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar.
Pelaku YV ditangkap petugas saat tersangka melintasi jalan Binuang Jorong Sungai Tarab sekitar pukul 17.15 WIB, Rabu sore menggunakan sepeda motor BA 3065 JE. Kesempatan itu tidak disia-siakan petugas langsung menghentikan sepeda motor dibawa tersangka YV.
Seterusnya, petugas mengamankan tersangka sekaligus melakukan penggeledahan badan, dan menemukan satu paket narkotika ganja kering dibungkus kertas nasi coklat disimpan di kantong sepeda motor YV.
Usai penggeladahan, tersangka YV yang residivis itu langsung diamankan bersama BB (Barang bukti ) satu paket ganja kering dibungkus kertas coklat, satu unit Sepeda motor Suzuki hijau Nopol. BA 3065 JE beserta Kunci kontak. ” Tersangka bersama BB di bawa ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih panjut”, tekan Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, dan Kasubag Humas Polres Tanahdatar Marjoni Usman.
Disamping itu, Kapolres Rokhmad Hari Purnomo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tersangka yang sering menggunakan
ganja dan meresahkan masyarakat.
Tindakan tersangka YV dapat dikenakan melanggar Pasal 111 (1) , 127(1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal empat tahun atau maksimal 12 Tahun kurungan badan. habede