Tersangka Narkoba, Warga “JA” Padang Ganting Melawan Saat Ditangkap Satnarkoba Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan Shabu JA (29 tahun) Alamat Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatam Padang Ganting,Tanah datar berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar,Sabtu (14/12/19) di pinggir jalan Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Tanah datar.

Saat penangkapan JA,  disita pula BB (Barang bukti) berupa; empat paket sedang shabu terbungkus plastik bening, satu buah tisu dilampisi lakban coklat, satu kotak rokok Surya, satu unit HP Samsung putih, satu unit sepeda motor yamaha vega hitam No. Pol BA 5051 EN.

Ditangkapnya tersangka JA berkat informasi diterima petugas Satres Narkoba Polres Tanah datar, Jumat(13/12/19), tersangka JA sering mengedarkan Shabu diwillayah Batusangkar.

OTW 2

Seterusnya petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap JA, sekitar pukul 16. 45 WIB petugas melihat JA mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di Jorong Saruaso Utara, dan petugas langsung menghentikan JA.

Saat dihentikan, JA menolak dan melakukan perlawanan, dan mampu diantisipasi petugas, setelah dilakukan penggeledahan, JA membuang satu bungkusan berisi shabu ke sawah di sekitar lokasi saat ia ditangkap.

Usai pencarian BB ditemukan, satu kotak rokok  Surya didalamnya ada bungkusan dibalut dengan lakban coklat berisikan empat paket sedang Shabu. Kemudian tersangka JA serta BB dibawa petugas ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, S.H didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H, tersangka JA dijerat dengan Pasal 114(2), 112(2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal enam tahun — maksimal 20 tahun kurungan badan. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.