Dinas PMDPPKB Pessel Usut Dugaan Asusila Walinagari Nyiur Melambai Pelangai

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Pasca penyegelan kantor Walinagari Nyiur Melambai Pelangai, kecamatan Ranah Pesisir oleh puluhan masyarakat yang terdiri dari unsur ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda setempat, Kamis (23/4/2020) yang lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengklarifikasi persoalan tersebut kepada Walinagari dan Bamus Nagari bersangkutan.

“Kita telah mengklarifikasi Walinagari dan Bamus Nagari Nyiur Melambai Pelangai,” ungkap Kadis DPMDPPKB, Wendi pada wartawan Rabu (29/04/2020). “Hasilnya belum keluar karena ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi, seperti Camat dan pihak yang terkait langsung, saksi-saki,” tambahnya.

Seperti diketahui, setelah menyegel pintu masuk dan beberapa ruangan kantor walinagari dengan papan, masyarakat secara bersama mendatangi Kantor Camat Ranah Pesisir untuk menyampaikan keinginannya .

Mereka menuntut agar Walinagari S (51) segera diberhentikan, karena memalukan nama nagari, dan diduga telah melakukan tindakan asusila dengan seorang janda W (27) warga setempat .

Pada saat itu, tiga perwakilan dari unsur ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda meminta agar Camat Ranah Pesisir segera mengambil keputusan untuk memberhentikan S sebagai Walinagari Nyiur Melambai Palangai, serta menempatkan penggantinya dari Pemerintah Kecamatan, termasuk seluruh pelaksana kerja yang ada di kantor Walinagari tersebut.

Mereka juga menegaskan, sebelum ada kepastian surat pemberhentian Wali Nagari maka Kantor Wali Nagari yang telah dipalang tersebut belum boleh dibuka lagi.

PERANTAU SIJUNJUNG

Sementara itu Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil saat itu menyampaikan bahwa pada Senin Minggu lalu permintaan masyarakat Nagari Niur Melambai Pelangai telah dikabulkan. Pemerintah Kecamatan telah mengeluarkan surat non aktif Wali Nagari untuk sementara dan meminta agar Bamus Nagari membentuk tim investigasi.

“Ada 3 persyaratan yang harus dilengkapi Bamus, yang 2 telah dilakukan. Tinggal 1 lagi yang belum dilaksanakan, yakni memanggil Wali Nagari untuk mempertanyakan tentang tindakan asusila tersebut . Sekiranya hal tersebut telah dilakukan Bamus maka syarat yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten akan dikirim secepatnya untuk dapat ditindaklanjuti oleh Bupati Pesisir Selatan,” jelas Zul Arzil .

Ditambahkan ketika Camat Ranah Pesisir Zul Arzil dihubungi, Rabu (29/04/2020) menyampaikan bahwa persoalan kasus Walinagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir sudah ditangani DPMDPPKB Kabupaten Pesisir Selatan.

“Khusus untuk Walinagari Nyiur Melambai, sudah di tangan dinas dpmkb kabupaten” tambahnya.

Terpisah saat dihubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Pesisir Selatan, Wendi mengatakan,telah mengklarifikasi persoalan Walinagari Nyiur melambai Kecamatan Ranah Pesisir dimana telah meminta klarifikasi kepada Walinagari dan Bamus Nagari tersebut.

Atas persoalan dugaan asusila walinagari S tersebut, Bamus Nagari Nyiur Melambai Pelangai berkirim surat kepada Bupati Pessel, dan meminta kasus tersebut diusut tuntas. Bamus meminta supaya Inspektorat ditugaskan mengusut persoalan dugaan asusila tersebut. (Rega)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.