JURNAL SUMBAR | Padang – Sidang ketiga dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatera Barat dengan terdakwa Muhammad Yamin Kahar, pemilik Dempo Grup dengan agenda tanggapan Penuntut Umum berlansung secara online, Rabu (29/4).
Tanggapan atas Eksepnsi penasehat hukum Yamin dibacakan bergiliran oleh JPU KPK Muh Asri, Moh Nur Azis, Yosi Handika, Rikhi BM dan Januar Dwi Nugroho dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sementara majelis hakim dan PH serta terdakwa M Yamin Kahar berada di PN Padang jalan Khatib Sulaiman.
Majelis hakim dipimpin Yoserizal dengan hakim anggota Zalekha dan Mhd Takdir. Sedangkan PH hadir Wilson Saputra, Meri Anggraini Zulkarnaini, Erpina dan Tiswal, serta terdakwa M Yamin Kahar.
“Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk:
1. Menolak nota keberatan/eksepsi Tim PH terdakwa M Yamin Kahar untuk seluruhnya,” kata Januar Dwi Nugroho. “Menyatakan surat dakwaan Nomor:30/TUT.01.04/03//2020 tanggal 31 Maret 2020 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tipikor atas nama terdakwa M Yamin Kahar
Menyataka sidang perkara tipikor Nomor :19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tambahnya.
Terkait tuduhan PH terdakwa mendalilkan bahwa penuntut umum sengaja menghilangka ketentuan/delik penyertaan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP yang kemudian menggantinya dengan Pasal 64 ayat1 KUHP padahal seluruh dokumen surat perintah penahanan dan lain-lain, SPDP serta menyebutlan pasal 55 ayat (1) ke 1 e sebagai keabsahan surat/dokemen tersebut ditanggapi JPU KPK itu tidak sependapat dengan dalil keberatan Tim PH, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf d KUHAP, salah satu kewenangan Penuntut Umum adalah membuat surat dakwaan. Surat dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik setelah dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan penuntutan.
Ditambahkan juga, JPU pada KPK dan apalagi Majelis Hakim yang Mulia, tidak akan pernah tersandera oleh jebakan dramatisasi proses hukum yang berusaha menempatkan terdakwa seolah-olah sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan. Karena JPU akan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hati nurani yang dilandasi transedensi.
Usai membacakan tanggapan JPU KPK setebal 12 halaman itu, ketua Majelis Hakim Yoserizal yang juga ketua PN Padang menunda sidang hingga Rabu (6/4) depan, dengan agenda putusan sela.
Sebagaimana diketahui, Yamin Kahar didakwa JPU KPK “menyuap” Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria atas penunjukannya dalam mengerjakan proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan. Atas dakwaan tersebut, PH Yamin Kahar mengajukan keberatan karena pasal yang dikenakan di dakwaan tidak sesuai dengan pasal di proses penyidikan dan surat-surat dokumen lainnya. (Adi)