Ditengah Covid, Polisi: Kelompok Anarko akan Buat Onar di Pulau Jawa pada 18 April

681

Tulisan provokatif muncul di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020). Sumber: (Istimewa)

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, mengungkapkan ketiga pelaku vandalisme di Kota Tangerang, Banten, yakni Rizky, RH dan RJ telah memiliki rencana kejahatan selain membuat coretan provokatif.

Mereka yang tergabung dalam kelompok Anarko itu akan berbuat onar di beberapa kota besar di Pulau Jawa secara serentak. Rencananya aksi kelompok tersebut bakal dilakukan pada 18 April 2020.

Demikian hal tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan interogasi kepada para pelaku. Juga dilakukan pemeriksaan pada telepon seluler atau ponsel milik mereka.

“Dari hasil membuka ponsel (pelaku) dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Nana, aksi tersebut dilakukan untuk membuat gaduh di tengah merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

“Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran, membakar dan menjarah,” ucap Nana.

Kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku vandalisme, Rizki dan dua rekannya di salah satu cafe di kawasan Tangerang pada Jumat (10/4/2020) malam.

Mereka diketahui membuat coretan dengan tulisan bernada provokatif. Coretan tersebut tersebar sedikitnya di empat lokasi di kawasan Tangerang.

Ada tiga coretan yang dibuat para pelaku yakni ‘kill the rich’ atau bunuh orang-orang kaya, ‘sudah krisis, saatnya membakar’ dan ‘mau mati konyol atau mati melawan’.

Diketahui, kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.

Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. sumber; Kompas.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here