Kadis PU dan Pokja Tidak Tahu Peran Yamin Kahar di Proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan

Sidang Dugaan Suap Bupati Solok Selatan

1393

JURNAL SUMBAR | Padang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan(PUPRP) Kabupaten Solok Selatan, Hanif Rasimon mengaku tidak tahu peran Terdakwa Muhammad Yamin Kahar di proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan. Pria yang hadir dengan kursi roda itu menegaskan, Terdakwa Yamin Kahar dan Dempo Group tidak ada kaitannya dengan kedua proyek tersebut.

Demikian terungkap pada sidang lanjutan dugaan suap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan, dengan Terdakwa M Yamin Kahar yang digelar di PN Padang, Selasa, 19 Mei 2020.

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan dibantu Hakim Anggota, Zalekha dan Mhd Takdir, dan dihadiri langsung oleh 2 orang JPU KPK, 1 orang online di kantor KPK di Jakarta, dan 3 orang PH Terdakwa Yamin Kahar, 1 orang online di Jakarta tersebut, Hanif Rasimon mengatakan, tidak tahu apa peran Terdakwa Yamin Kahar di proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan tersebut.

“Saya pernah bertemu pak Yamin Kahar tahun 2018 terkait tata ruang proyek PLTMH,” sebut Hanif Rasimon. “Terkait proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, saya tidak pernah bertemu dengan pak Yamin,” tambahnya sembari mengatakan, pernah menelpon Yamin Kahar memperkenalkan diri atas suruhan Bupati Zakaria. “Tapi tidak pernah bicara soal proyek tersebut,” ujarnya.

Namun pernyataan Hanif Rasimon tersebut dibantah oleh Terdakwa Yamin Kahar. “Saya bertemu dengan Saksi (Hanif Rasimon-red) akhir tahun 2017,” ujar Yamin Kahar.

Dijelaskan Hanif, dia sebagai Kepala Dinas PU hanya berurusan dengan Suhanddana Peribadi alias Wanda. “Saya memang pernah meminta Bimbe (Adwisd Patris Bimbe-red) memberikan RAB (file soft copy-red) proyek Jembatan Ambayan kepada Wanda,” katanya.

Hanif juga mengakui pernah meminta dan menerima uang kepada Wanda untuk Bupati Muzni Zakaria Rp100 juta dan Rp25 juta. Bupati Muzni Zakaria meminta uang kepadanya dengan kalimat, “Tolong carikan pinjaman”.

Dikatakan Hanif, Bupati Muzni Zakaria pernah memberitahunya bahwa Yamin Kahar berminat mengerjakan proyek Masjid Agung, dan memberinya nomor hape Wanda, direkturnya.

Dikatakan Hanif, Bupati Muzni Zakaria pernah menanyakan apakah perusahaan Yamin Kahar bisa dimenangkan apa tidak. “Lebih dari satu kali (bertanya-red),” ujarnya.

Selain Wanda, Hanif juga menyebutkan ada rekanan lain yang menghubunginya untuk bisa dimenangkan pada lelang proyek tersebut. “Tapi tidak saya respon,” alasnya.

Hanif menerangkan, dia tidak pernah diberitahu oleh Wanda bahwa proyek tersebut adalah proyek Terdakwa Yamin Kahar. “Wanda juga tidak pernah bercerita bahwa uang yang diberikannya itu uang dari pak Yamin Kahar,” katanya.

“Waktu proses tender, Wanda juga tidak pernah mengatakan bahwa dia meminta dokumen lelang (file soft copy RAB-red) tersebut atas perintah pak Yamin Kahar,” ujar Hanif menjawab pertanyaan PH Terdakwa Yamin Kahar.

Di sidang tersebut Majelis Hakim juga memeriksa 6 orang saksi lainnya. Yaitu, Tim Pokja yang terdiri dari Hazwinen Gusri diperiksa tersendiri, dan Rike Rustandi Rukman, Yance Bastian, Chitra Yulia Rahmi, Martin Edi dan Mutia Farina diperiksa bersama-sama.

Keenam saksi dari Tim Pokja tersebut mengatakan, tahu dengan Terdakwa Yamin Kahar dari Hanif Rasimon. Mereka dipanggil Hanif dan diminta supaya membantu Yamin Kahar memenangkan proyek tersebut. Mereka ada ke rumah Yamin Kahar, tapi tidak ada bicara soal komitmen fee. Dan, mereka juga mengaku tidak pernah merima uang dari Yamin Kahar. Mereka tidak tahu peran Yamin Kahar di kedua proyek tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut selesai, Ketua Majelis Hakim melanjutkan persidangan hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda sama, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, M Yamin Kahar, pemilik Dempo Group didakwa JPU KPK menyuap Bupati Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here