PSBB Diperpanjang, Wako Fadly Amran: Tak Ada Lagi Toleransi Bagi yang Tidak Patuh

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB ( Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai Rabu (6/5/20) ini.

Dimasa perpanjangan periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang Panjang ini. Satgas Covid-19 akan lebih meningkatkan pendisiplinan atau penegakan pada masyarakat yang masih menghiraukan himbauan dari Pemerintah dan yang masih mengesampingan Protokol Kesehatan.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano melalui Sekdako Sonny Budaya Putra saat melakukan rapat evaluasi di Posko Induk M. Safei, Rabu, (06/05).

Dikatakan, selama penerapan PSBB sejak 22 April lalu, aparat pemerintah masih melakukan edukasi kepada masyarakat. Warga masih diimbau patuh pada peraturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Corona virus.

Dalam kenyataan, sebut Sekda Sonny masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya PSBB dan Pelanggaran masih banyak terjadi, seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, dan masih membawa penumpang melebihi dari kapasitas yang telah ditetapkan.

PERANTAU SIJUNJUNG

Untuk itu, tekan Sonny, Wako Fadly Amran meminta aparat pemerintah di lapangan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang sepenuhnya  menerapkan penegakan hukum.” Penindakan perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat maupun toko/warung yang tidak menghiraukan larangan Pemerintah selama PSBB,”
Ucap Sonny.

Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari kedepan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak, tidak ada toleransi lagi, ini berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali termasuk ASN, Sekda Sonny menegaskan.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 14 hari kedepan dan berkemungkinan bisa bertambah lagi 10 hari berikutnya, setelah melihat perkembangan angka kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang Panjang.

Kalau periode pertama PSBB, 22 April hingga 05 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan kita diperketat,tekan Sekdako Sonny Budaya Putra.

Sekdako menghimbau semua masyarakat betul – betul disiplin dan mematuhi segala peraturan yang berlaku selama masa PSBB ini. Masyarakat jangan sampai ditindak petugas.Untuk itu kerjakan kewajiban selama PSBB dengan sebaik baiknya.

Dalam kesempatan Rapat evaluasi di Posko Induk M. Safei itu dihadiri Forkopimda dan Kepala OPD terkait lainnya – habede,rel.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.