Adlis,MT Kadis Nakertrans Sijunjung
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ditengah pandemi virus corona saat ini, banyak karyawan yang mengkhawatirkan keberlangsungan pekerjaannya.
Termasuk kekhawatiran tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR), pemotongan gaji, hingga pemecatan.
Namun, para karyawan boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan.
Bahakn Kementerian Tenaga Kerja pada 7 Mei 2020 lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.
Hal itupun Dibenarkan Kepala Disnakertrans Sijunjung, Adlis,MT didampingi, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Sidiyanto,SH.
“Ya, benar sudah ada surat edaran agar perusahaan dan UKM yang ada di Sijunjung untuk membayarkan THR karyawan. Bahkan edaran tersebut juga mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan,”jelas Adlis.
Disebutkan Adlis, di Kabupaten Sijunjung sendiri terdapat 184 perusahaan dan UKM, termasuk SPBU dan beberapa klinik serta rumah sakit swasta.
Dijelaskan Adlis, sesuai dengan penyampaian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE tersebut, telah dijabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
“Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya”.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tegas Adlis diamini Sidiyanto.

Kadis Nakertrans Sijunjung, Adlis, MT didampingi Kabid Tenaga Kerja Sidiyanto menyampaikan surat edaran Menaker soal THR
Ditambahkan Adlis, dalam surat edaran tersebut Menaker juga memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut kata Adlis, bahwa SE itu menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusahaan, membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh.
Bahkan Bupati Sijunjung juga telah melayangkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan dan bidang usaha di Kabupaten Sijunjung. Surat edaran bernomor; 560/313/Nakertrans-2020 tertanggal 12 Mei 2020 itu ditanda tangani Bupati Yuswir Arifin.
Surat edaran Bupati Sijunjung itu juga ditembuskan pada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sijunjung, Camat se-Kabupaten Sijunjung dan lainnya.
“Pada prinsipnya perusahaan yang ada di Kabupaten Sijunjung akan membayar THR karena itu hak tenaga kerja,”tambah Sidiyanto. saptarius