JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Dunia olahraga tercoreng oleh seorang oknum pelatih Cabor tenis meja di Kabupeten Dharmasraya, Sumatera Barat. Oknum tersebut ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Oknum pelatih Cabor itu ditangkap atas dugaan memakai dan mengedarkan barang haram narkoba jenis shabu di daerah Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Penangkapan tersangka pada Senin (27/7/2020) itu dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, SH.
Dengan di tangkapnya seorang oknum pelatih Cabor tenis meja di Kabupeten Dharmasraya itu dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik. MT, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rajulan Harahap, SH saat di temui di rungannya pada Selasa (28/7/2020) membenarkan pebabgkanpan tersebut.
“Memang betul sakali kami telah mengamankan seorang pemuda yang berinisal DMP umur 45 tahun, dalam pengakuan pelaku adalah pelatih Cabor tenis meja di Kabupeten Dharmasraya,”kata kapolres
Kronoligis berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu, di daerah Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Dengan adanya informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan terhadap seorang oknum pelatih Cabor tenis meja di Kabupeten Dharmasraya.
“Ternyata memang benar sekali dari tangan pelaku ini di temukan barang bukti narkoba jenis shabu, di antaranya satu paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. satu unit timbangan digital merk 8GB kemudian satu buah korek api gas dan satu buah gulungan timah rokok, empat puluh lima buah kaca pirek lengkap dengan penutupnya dan satu botol kemasan lasegar sebagai alat hisab shabu,”terangnya.
“Setelah diamankan pelaku tersebut, kita bawah ke Labor Kesehatan Dharmasraya untuk di lakukan tes urine ternyata pelaku ini postif memakai nartkotika jenis shabu. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut. Untuk membertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. eko