ASN Langgar Netralitas dan Bawaslu Tak Menanggapi Bakal Bisa di Pidana, Ini Ulasannya…!

824

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Secara tegas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sijunjung, Sumatera Barat, akan menindak tegas bagi pelanggar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Pilgub pada Pilkada 2020.

 

Menariknya lagi, oknum petugas Bawaslu yang tak menanggapi laporan adanya terjadi pelanggaran terhadap pelanggar Pilkada bakal terancam pidana.

 

Setidaknya hal itu disampaikan Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH. M.Kn dan Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Riki Minarsah, SE, kehadapan para OKP dan Media di Sijunjung pada Selasa (13/10/2020) di Wisma Muaro, Sijunjung. Berikut dengarkan penjelasannya.ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here