Polisi Serahkan SPDP Dugaan Korupsi Bumdes Kumbayau ke Kejari Sawahlunto

1150

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Polisi telah meyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto terkait dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kumbayau Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto

Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur SH, S.IK membenarkan bahwa SPDP tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Sawahlunto sebagai bentuk check and balance penyidik dalam bekerja sesuai peraturan perundangan.

“Iya benar SPDP-nya sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Junaidi Nur di Sawahlunto, pada Senin, (30/11/2020).

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

“Tersangkanya belum. Nanti dalam proses berjalan, bisa saja waktu pemeriksaan ada penambahan tersangka. Itu nanti sambil jalan saja,”ujar Kapolres

SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan.hi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here