Terkait Soal LP2DK, Empat Paslon Bupati Sijunjung Gugat KPU dan Bawaslu, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bambang Surya Irawan

2528

Ketua DPRD Sijunjung, Bambang Surya Irawan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung, Sumatera Barat, Haji Bambang Surya Irawan, angkat bicara pasca “menyeruduknya” empat pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sijunjung.

“Siapa pun yang terpilih itulah bupati dan putra terbaik kita untuk membangun Kabupaten Sujunjung,”kata Ketua DPRD Sijunjung, Haji Bambang Surya Irawan kepada Jurnalsumbar.Com Minggu (13/12/2020) di Padang.

Terkait soal Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang tak masuk dalam sistem Sidikam juga ditanggapi politisi Partai Gerindra itu.

“Soal pelaporan dana kampanye, apa boleh dibenarkan undang-undang atau tidak terkait penutupan jam 18.00 WIB lihat aturan. Janganlah kita berpolemik dan jangan menimbulkan kotak-kotak dan jangan menjelek-jelek orang. Buktikan data untuk pembenarannya. Soal mengugat silahkan saja asal punya bukti yang konkrit. Siapapun yang terpilih itulah bupati kita,”tandas Bambang Surya Irawan menambahkan.

Tanggapan itu disampaikan Ketua DPRD terkait soal adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat tak masuk aplikasi sistem dana kampanye yang membuat Empat Paslon Bupati/Wakil Bupati Sijunjung, “menyeruduk” mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sijunjung, Sumatera Barat pada Jumat (11/12/2020) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi dua hari pasca pencoblosan. Tak ayal, kisruh itupun berujung membuat suasana politik Kabupaten Sijunjung pun memanas. Tak percaya? Tengok saja pada Jumat (11/12/220) sekitar pukul 14.25 WIB ke-empat Paslon itu menyeruduk kantor KPU dan Bawaslu setempat.

Ke-Empat Paslon itu terdiri dari Paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal diwakili Ashelfine, Paslon nomor urut 2 Endre Saiful-Nasrul diwakili LO Reza Perkasa, Paslon nomor urut 4, Arrival Boy-Mendro Suarman dan Paslon nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Mereka mendatangi KPU bersama sejumlah tim sukses dan para pimpinan parpol (partai politik) pengusung. Kedatangan Empat Paslon itu mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat keamanan.

Empat Paslon itu diterima Sekretaris KPU Irzal Zamzami dan Komisioner KPU Alfiandri. Ke-empar Paslon itu meminta pihak KPU untuk transparan terkait LPPDK.

Bukti penyerahan berkas LPPDK Paslon ke KPU

Sebab, menurut ke-Empat Paslon itu, hingga pukul 00.00 WIB pendaftaran salah satu Paslon belum masuk data LPPDKnya di sistem aplikasi pelaporan LPPDK.

“Padahal, dalam aturan pukul 18.00 LPPDK sudah masuk dalam sistem. Nah, untuk itu kami minta ada kejelasan dan semua LPPDK Paslon harus disampaikan,”ucap ke-empat Paslon itu.

Bahkan mereka juga akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI termasuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pun akan ditempuh ke-empat Paslon itu.

Meski begitu, mereka berharap KPU untuk segera memproses laporan mereka. “Kami berharap agar KPU memproses dan kami akan menghargai keputusan KPU,”kata Arrival Boy Paslon nomor urut 4 itu.

Bahkan ke-Empat Paslon itu mengaku banyak laporan-laporan yang telah dipersiapkan Tim Kuasa Hukum mereka untuk mengugat KPU ke DKPP dan MK.

Terkait soal LPPDK yang dipertanyakan ke-Empat Paslon tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan mengatakan, jika terkendala secara aplikasi sidakam, tanda terima bisa diberikan secara manual. Ketika sudah melebihi batas waktu, yaitu pukul 18.00 WIB, mekanismenya adalah KPU melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu.

“Hasil rakor menyimpulkan bahwa sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 454 tentang pendoman teknis penerimaan dana kampanye, langkah berikutnya membuka akses sidakam dengan akun KPU dan mengunggahnya. Jika masih terkendala, laporan LPPDK bisa diterima secara manual dan diberi tanda terima,”jelasnya.


“Itu langkah legal yang dilakukan KPU Sijunjung setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu lewat rakor malam itu,” katanya.

Usai mendatangi KPU ke-Empat Paslon juga menyeruduk ke kantor Bawaslu. Di kantor Bawaslu, ke-Empat Paslon diterima Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul,S.PI dan Devisi Hukum Juni Wandri,SH.MKn.

Di Kantor Bawaslu ke-Empat Paslon menyampaikan segala bentuk pelanggaran Pilkada dan mereka minta agar Bawaslu untuk memprosesnya.


Ke-empar Paslon melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada

Keesokan hari, ke-empat Paslon melaporkan KPU Sijunjung ke Polres Sijunjung. Mereka melaporkan dugaan-dugaan peoanggaran.

Hal itu pun dibenarkan Kasat Reskrim AKP Abul Kadir Jailani,S.IK. “Ya, kita terima laporan mereka. Tapi itu kan ranah Gakkumdum kami hanya mendampingi,”ucapnya Senin (14/12/2020). ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here