JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Empat dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sijunjung, secara terang-terangan menyatakan menolak proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepatan Hasil Penghitungan Suara pemilihan Bupati Sijunjung yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
![Epi](https://jurnalsumbar.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240523-WA0003.jpg)
Penolakan itu disampaikan di Aula Dinas PUPR Sijunjung, pada Selasa (15/12/2020) disaksikan semua unsur penyelanggara KPU dan PPK termasuk Bawaslu, Polres-Kodim/Kesbangpol Linmas daerah setempat.