JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Empat dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sijunjung, secara terang-terangan menyatakan menolak proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepatan Hasil Penghitungan Suara pemilihan Bupati Sijunjung yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

Penolakan itu disampaikan di Aula Dinas PUPR Sijunjung, pada Selasa (15/12/2020) disaksikan semua unsur penyelanggara KPU dan PPK termasuk Bawaslu, Polres-Kodim/Kesbangpol Linmas daerah setempat.