Di Tanah Datar, 51 Orang dan 7 Pelaku Usaha Pelanggar Perda AKB Diberi Sosial

883

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – 51 Orang pelanggar personal Perda AKB( Adaptasi Kebiasaan Baru ) dan tujuh pelaku usaha kembali dijaring Tim Gakkum Terpadu perda Provinsi Sumbar dalam razia yang dilaksanakan, Senin(15/2) di kawasan perdagangan pasar bawah Batusangkar, terminal Jati dan jalan tengah Batusangkar.

Para Pelanggar personal, jelas Kasatpol PP Yusnen M.Si didampingi Kasi Penegak hukum terpadu H Elfiardi S.H kepada insan pers, Senin(15/2), diberikan sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan”

Dan seluruh pelanggar ini, tekan Yusnen sudah dicatat dalam aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se Sumatera Barat. Sedangkan bagi pelaku usaha diberi pembinaan dan teguran untuk melengkapi sarana prokesnya dalam tiga hari mendatang.

Razia AKB yang digelar pukul 9.00 s.d pukul 12.00 WIB menurun kekuatan 21 personil dengan rincian Satpol PP 10 orang, Polres Tanahdatar 10 orang, satu orang dari Kodim Tanah Datar serta berkolaborasi dengan Tim Kegiatan Aman Nusa Polres Tanah Datar. ” Kita juga melibatkan empat kenderaan operasi satpol PP ,” sela H Elfiardi S.H.

Meski sudah satu tahun Pandemi Covid 19 mewabah di Indonesia, imbuh Yusnen, namun kesadaran masyarakat mematuhi Prokes belum optimal, masih terlihat sebagian besar pedagang dan pengunjung pasar tidak memakai masker.

Begitu juga pelaku usaha masih banyak yang belum menyediakan tempat cuci tangan ” Yang jelas kita tetap mengimbau pengunjung untuk memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk lokasi usaha atau pasar,” sambung Kasat Yusnen lagi.

Digelar nya Razia AKB bertujuan mencegah
mobilitas wisatawan maupun masyarakat umum yang menumpuk apabila ada libur panjang diakhir pekan – habede.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here