Dua Tersangka Shabu M dan WS “Diseret” ke Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR |Batusangkar – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja Kering berinisial M (28 tahun) dan WS ( 28 tahun) berhasil ditangkap tim Tarantula Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat resnarkoba Akp Yaddi Purnama,sekitar pukul 16.00,Senin (23/8) di Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum,Tanah Datar.

Kedua tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat , kedunya sering berpesta narkoba di sebuah rumah di Kawasan Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin.

Informasi itu langsung ditindak lanjuti sat resnarkoba dengan bergerak kenagari Baringin dalam Kawasan Kecamatan Lima Kaum guna membuktikan kebenaran informasi dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Epi

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka disaksikan warga ditemukan satu paket sabhu dan tiga paket daun ganja kering serta satu set alat hisap bong yang baru digunakan sebagai alat hisab sabhu.

Seterusnya kedua tersangka diamankan bersama BB ( barang bukti) diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BB yang disita petugas berupa satu paket Shabu dibungkus plastik bening, tiga paket daun ganja kering di bungkus plastik bening, dua buah plastik sisa pembungkus shabu, satu helai celana pendek coklat, satu set alat hisap jenis shabu Bong, satu unit HP Android Xiomi hitam, dan satu unit HP Android oppo merah.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan badan – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.