JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Saya atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak RSUD M. Ali Hanafiah, Pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa almarhumah inisial N (53 tahun) yang wafat terkonfirmasi positif Covid-19 pada 20 Juli 2021 di RSU Ali Hanafiah Batusangkar.
Permohonan maaf itu, diutarakan Zulmardi Dt. Tan Maliak, Senin (30/8) di aula RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar yang dihadiri Kapolres Tanah Tanah diwakili Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol. Moch. Ischak Supriadi, Danramil Rambatan Kapt. Kav. Hendra, Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal, Kabid Pelayanan RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar Yessy Priska Dona.
Tindakan itu dilakukan, jelas Zulmardi, ketika kejadian pihak keluarga merasa panik dan sedih sehingga melakukan tindakan penjemputan paksa tanpa menghiraukan protokol keseharan( Prokes).
Dengan peristiwa itu menjadi pelajaran bagi kita semua, dan atas inisiatif sendiri tanpa paksaan kami minta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan, imbuh Zulmardi.
Sedangkan Direktur RSUD M. Ali Hanafiah dr. Nurman menyampaikan ucapan terima kasih atas tindakan dan kesadaran pihak keluarga almarhumah N yang jenazahnya dijemput paksa.
Permintaan maaf itu harus diapresiasi eengan kesadaran pihak keluarga, kita mengharapkan kejadian itu menjadi pelajaran untuk kita semua, masyarakat Tanah Datar agar tidak melakukan hal itu lagi,tekan dr.Nurman.
Tindakan yang dilakukan keluarga N betul-betul membahayakan pihak keluarga dan masyarakat umum, karena penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa Prokes akan memunculkan klaster baru di era pandemi ini, tutur Nurman.
Seterusnya Kapolres Tanah Tanah diwakili Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol. Moch. Ischak Supriadi langsung menyaksikan prosesi permohonan maaf pihak keluarga almarhumah N sekaligus menyampaikan apresiasi kepada keluarga dan pihak RSUD Batusangkar.Kita bersyukur proses permohonan maaf berjalan lancar, dan kita tidak tidak ingin hal semacam ini terulang lagi, tegas Ischak.
Dikatakan Ischak, berdasar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bagi pelanggar bisa dituntut kurungan satu tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Milyar, ujar Ischak lagi – habede.