JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laki laki EJ ( 48 tahun) warga Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (24/11) berhasil ditangkap Satuan Reserse kriminal( Sat reskrim) Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Syafri S.H.
EJ ditangkap terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Jefrizal dan Silla alias Ateng mengalami luka serius.Saat ini, tersangka penganiyaan bersama barang bukti (BB) diamankan di Polres Tanah Datar.Sedangkan Ateng di rawat di RSU Ali Hanafiah Batusangkar, tutur Kapolres Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui humas Polres AKp Desfi Arta.
Peristiwa berdarah itu terungkap dengan masuknya laporan Polisi disampaikan salah seorang warga Nagari Gurun Ke SPKT Polres Tanah Datar, telah terjadi Penganiayanan terhadap dua orang laki laki Jefrizal dan Silla alias Ateng.
Peristiwa tersebut bermula ketika kedua korban Jefrizal dan Silla alias Ateng inginmmenemui Pelaku EJ yang sedang minum kopi di sebuah kedai di Nagari Gurun.
Melihat EJ sedang duduk diwarung, Silla alias Ateng langsung mendekati sekaligus mencekik leher EJ, kemudian terjadi Perkelahian antara korban dan pelaku EJ , dalam perkelahian tersebut tersangka EJ mengeluarkan pisau dan langsung menikam Silla alias Ateng.Melihat suasana gaduh, korban Jefrizal berusaha lari yang dikejar EJ dan terjadi adu jotos.
Saat perkelahian itu, EJ kembali beraksi menggunakan pisaunya untuk melukai Jefrizal , mengetahui kedua korban sudah tidak berdaya, seterusnya EJ melarikan diri bersembunyi di rumah keluarganya di Ladang Koto Sungai Tarab.
Dengan bantuan Wali Jorong dan warga setempat kedua korban dilarikan ke RSU Batusangkar , namun malang bagi Jefri akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSU Batusangkar dengan satu luka tusukan di bagian perut, sedangkan Silla Ateng masih dirawat intensif di RSU Batusangkar.
Imformasi yang disampaikan Masyarakat lebih memudahkan pelaku EJ untuk diamankan di ladang Koto tanpa melakukan perlawanan ” Apa motif sampai terjadinya Penganiayaan berakhir Maut masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar LuhakNan Tuo – habede