Dandim 0311/ Pessel Ajak Masyarakat Pessel Malam Tahun Baru ” Stay At Home “

768

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Komandan Kodim 0311/Pessel. Letkol Inf Moch Suherli menghimbau masyarakat Pesisir Selatan pada malam tahun baru agar tetap berada di rumah ” Stay At Home “, dan tidak melakukan aktifitas tidak perlu di luar rumah pada malam pergantian tahun.

Dikatakan Letkol Inf.Moch Suherli, Pandemi Covid -19 hingga kini masih menjadi prioritas utama pemerintah dalam penangananya. Hingga kini pemerintah setempat, dan Forkopimda Pessel gencar melaksanakan Vaksinasi.

“Lebih baik dirumah saja, lakukan hal positif. Seperti Do’a bersama, supaya pandemi Covid -19 segera berlalu dan aktifitas bisa kembali seperti biasa,” ungkap Dandim 0311/ Pessel itu pada media.Senin(27/12/2021)

Untuk pengamanan malam tahun baru di wilayah hukum Kodim 0311/ Pessel, sesuai petunjuk dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan Forkopimda lainya, Kodim 0311/ Pessel akan mengerahkan sebanyak 60 personil untuk ditempatkan di dua lokasi, kawasan wisata carocok Painan dan Jembatan Akar.

Lima belas personil disiagakan di kawasan wisata pantai carocok Painan, dan 15 orang di jembatan akar. Sisanya 30 personil siapkan pasukan cadangan.

“Antisipasi hal dapat menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan malam tahun baru bersama Forkopimda akan melaksanakan patroli wilayah. Kita juga lakukan penertiban dan penegakan protokol kesehatan,” tegas Dandim Letkol Inf Moch Suherli.

Bagi masyarakat tetap ingin melaksanakan malam tahun baru Ia menghimbau agar mematahui protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan hindari kerumunan dengan jumlah banyak. Hal itu sesuai dengan surat edaran Mendagri no 69 tahun 2021 tentang ketentuan level zonasi cocid -19. Kabupaten Pesisid Selatan saat ini masuk dalam level 2.

Pada Camat dan Walinagari, Letkol Inf.Moch Suherli, mengajak untuk bersama – sama mensosialisasikan pada warganya agar tidak merayakan malam tahun baru dengan berlebihan.

” Kita lakukan pendekatan secara persuasif, humanis pada masyarakat yang melanggar prokes. Dan, bagi masyarakat wajib menunjukan ” Peduli Lingkungan ” pada petugas. Sesuai aturan diatur oleh Kemendagri,”tutupnya.rd

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here