JURNALSUMBAR | Batusangkar – Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berinisilal ID ( 45 tahun) Wiraswasta alamat nagari Padang Laweh Sungai Tarab Tanah Datar.
Dan satu lagi berinisial RD ( 36 tahun) Suku Betawi, Buruh Harian Lepas penduduk Jorong Talang Tangah Nagari Talang Tangah Sungai Tarab Tanah Datar, mulai Kamis (19/5) berhasil diamankan Sat res narkoba Tanah Datar di Pinggir Jalan Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan instruksi Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K, M.Si kepada jajaran Sat Res Narkoba untuk tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Tujuan penindakan itu, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto.S.I.K, M.Si melalui Kabag humas polres Tanah Datar Akp Desfi Arta kepada Singgalang ,Sabtu (21/5) adalah menekan penyebaran penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat.
Dalam hal ini, Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama. S.H bersama anggota secara intens melakukan penangkapan termasuk kedua terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika dengan inisial DI(45 tahun), dan RD Umur (36 tahun).
Keberhasilan itu, sebut Desfi, berdasarkan informasi masyarakat, para pelaku sering menggunakan serta mengedarkan barang haram tersebut di seputaran nagari Padah Padant dan Wilayah Sungai Tarab.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disita satu paket sedang narkoba jenis shabu, ditemukan dalam laci sepeda motor milik terduga.Mempertanggung jawabkan tindakannya kedua pelaku dan BB ( Barang Bukti) di bawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan.
Tindak pidana yang dilakukam Tesangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan badan – 522