Selain Pengusaha Sumbar, Pria yang Mengaku Keturunan Kesultanan Solo Dilaporkan Juga Menipu Pengusaha Yogyakarta

1004

JURNAL SUMBAR | Padang – Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM Dimas Bayu Amartha (DBA) yang mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V juga dilaporkan oleh pengusaha Yogyakarta, Sugito ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan pengusaha Sugito juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar.

“Selain dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” sebut Sugito melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat pagi, 23 Desember 2022.

Dijelaskan Sugito, laporannya terhadap BRM Dimas Bayu Amartha juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami pengusaha Muhammad Yamin Kahar. “Laporan saya di SPKT Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat Nomor: STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta, tanggal 21 Desember 2022,” jelas Sugito. “Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM Dimas Bayu Amartha, saya dirugikan Rp130 juta,” tambahnya.

Di kesempatan terpisah, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni menjelaskan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya. “Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya,” sebut Zulhesni. “Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM Dimas Bayu Amartha, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

Dijelaskan Zulhesni, BRM Dimas Bayu Amartha yang menjabat Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, dan Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, serta mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penghelapan. “Laporannya tercatat Nomor: STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022,” jelas Zulhesni.

“Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp1,1 miliar,” jelas Zulhesni.

Dijelaskan Zulhesni, peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut berawal dari rencana kliennya, Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar. “Pada tanggal 18 Agustus 2022, Bapak Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp300 juta kepada BRM Dimas Bayu Amartha,” jelasnya.

“Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.

Kemudian, lanjut Zulhesni, atas rencana proyek tersebut, Muhammad Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. “Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan,” tegasnya.

“Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan,” kata Zulhesni. “Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” tegas Zulhesni. Rilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here