JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kamangbaru, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka diduga kurir pengangkut kayu olahan sebanyak 23 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah diwilayah Polres setempat.
Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Kamangbaru AKP Syafrudin Arif, SH dengan anggota Aiptu Tono. N, Bripka Pardi, Simarmata, Bripda Riski Kurniawan, dan Bripda Alhidayat.

Kejadian itu berawal pada Senin 17 Juli 2023 lalu, sekira pukul 02.30 WIB, Kapolsek Kamangbaru AKP Syafrudin Arif, SH bersama personilnya berhasil melakukan Upaya Paksa / Penangkapan terhadap pelaku Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa Dilengkapi Dokuken Yang Sah di Jalan Umum Jorong Parit Rantang Kenagarian Kunangan Parit Rantang (Kunpar) Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.IK, MH,
melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Taufik kepada dapur Redaksi Jurnalsumbar.Com, via Whatsappnya, Rabu (19/6/2023).
Menurut kapolres penangkapan itu berawal pada saat personil Polsek Kamangbaru melakukan kegiatan Patroli Rutin pada Senin 17 Juli 2023.
“Disaat Patroli salah seorang petugas melihat salah satu kendaraan bermuatan berat, merasa curiga petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut tepatnya di Jorong Parit Rantang Kenagarian Kunpar, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung”.
“Pada saat kendaraan diberhentikan petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan ditemukan barang yang diangkut adalah Kayu pecahan berbentuk papan, panjang 5 Meter,”papar kapolres seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Sijunjung.
Mengetahui hal itu, tambah kapolres, petugas langsung menananyakan dokumen barang yang diangkut.
“Dari pengakuan sopir bernama Khairul Amri Butar-Butar,38 tahun, dan kernet Burhanudin Butar-Butar, 40 tahun, mereka mengangkut kayu dari Batu Bakauik Kabupaten Dharmasraya (sambil menunjukkan dua lembar dokumen-red). Saat petugas melakukan pengecekan, ternyata dokumen dengan pernyataan sopir berbeda,”terang mantan Kapolsek IV Nagari itu.
Karena asal usul kayu tidak sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, selanjutnya petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta sopir dan kenek ke Mapolres Sijunjung untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Untuk diketahui, kedua tersangka adalah warga yang beralamat di Dusun V Kelurahan Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut, kini polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa; satu unit Truck Tronton merek Mitsubishi warna merah kuning dengan Nopol BK 8742 VA, satu Lembar STNK Truck Tronton merek Mitsubishi warna merah kuning dengan nopol BK 8742 VA dan kayu papan lebih kurang 23 kubik serta lembar SKSHHK KO.red