Satu-satunya di Sumatera: Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Terima Penghargaan Dari Menteri PDTT
JURNAL SUMBAR | Sijunjung –Ternyata peran aktif Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.SI., dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat hak milik bagi para peserta transmigran di Kabupaten Sijunjung diganjar penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik
Indonesia, diwakili Wamendes PDTT, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo.,M.Si., di Royal Kuningan Hotel Jakarta, pada Kamis, 12 September 2024.
Penghargaan itu diterima tiga kepala daerah di Indonesia, yakni Bupati Konawe, Timor Tengah Selatan dan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir. Untuk Sumatera sendiri, Benny Dwifa Yuswir satu – satunya kepala daerah yang menerima penghargaan tiga besar terbaik.
“Alhamdulillah kami kembali menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah yang ber-Peran Aktif-dalam Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi,”ucap Bupati Benny usai menerima penghargaan.
Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Benny Dwifa didampingi Kepala Dinas Nakertrans Sijunjung, Khamsiardi, S.STP., M.Si.
Bukan tanpa alasan, penghargaan ini diterima Bupati Sijunjung atas kinerjanya berhasil menyelesaikan Persil sertifikat hak milik peserta Transmigrasi UPT Padang Tarok SP.1, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung dalam waktu singkat.
Nah, untuk itu pula Bupati Sijunjung berharap penghargaan tersebut akan semakin menambah semangat para pihak terkait untuk bisa menuntaskan wilayah Transmigrasi UPT Padang Tarok SP.1 Lain yang masih bersertifikat HPL untuk segera menjadi SHM.
“Penghargaan ini tentunya akan menjadi motivasi kita, khususnya saya untuk mendorong percepatan agar kawasan Transmigrasi UPT Padang Tarok SP.1 Kabupaten Sijunjung yang masih HPL bisa segera SHM,”paparnya Benny.
“Total target SHM 704 persil, sudah selesai dan diserahkan 303 persil, kemudian ada juga yqng sudah terbit tetapi belum diserahkan karena ada kesalahan nama dan lokasi..kmudian ada juga yg dibatalkan karena warga tsb sudah dicabut statusnya sebagai warga transmigrasi (meninggalkan lokasi),”tambah Kadis Nakertrans.
“Ini berkat dukungan semua pihak dan tidak terlepas dari kolaborasi serta dukungan dari Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Sijunjung,”tambah bupati.JS-001*