Tabrak Mobil, Pengendara Suzuki FU Luka-luka
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Diduga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor Suzuki FU tanpa plat nomor polisi (Nopol), Minggu (2/7) siang, menabrak mobil Chevrolet Nopol, BM 1757 DG.
Menurut sejumlah saksi mata di tempat kejadian peristiwa (TKP), pada hari naas, dengan cuaca cukup cerah, di Jalinsum depan Terminal Kiliranjao, dengan kondisi jalan aspal mulus itu. Dari arah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Kiliranjao, keluar mobil chivrolet Nopol, BM 1757 DG, yang dikemudikan Pebri Afrinenri, 26, warga Rengat Riau.
Saat berada di tengah badan jalan (marka), pengemudi mobil Chevrolet, ketika itu mau masuk terminal Kiliranjao. Tiba-tiba, dari arah Kabupaten Dharmasraya, dengan kecepatan tinggi, meluncur sebuah kendaraan sepeda motor Suzuki FU, tanpa plat nomor polisi (Nopol), yang dikendarai Fingki, 21 th, yang berboncengan dengan Nofril, 37 th, langsung menabrak samping kanan kepala mobil chivrolet.
Tak ayal, kedua pengendara sepeda motor, yang merupakan warga, Jorong Galogah, Nagari Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, terlempar setelah sempat menghantam mobil civrolet dengan jalan merayap menuju Terminal Kiliranjao.
“Pengendara sepeda motor tu yo sabana kancang. Sedangkan oto chivrolet ka masuk terminal lambek. Mungkin dek dak bisa mengendalikan motor, mereka menabrak mobil chivrolet tu,” kata Akmal,48 th, warga Sungaitambang dan Feri Irawan, 41 th, warga Kiliranjao, sebagai saksi lakalantas pada petugas Pos Pelayanan Lebaran Ops Ramadniya Singgalang 2017, ketika itu.
Akibat lakalantas itu, kedua pengendara sepeda motor suzuki FU tanpa plat nopol, langsung dibawa ke pos pelayanan untuk diberi pertolongan dan perawatan. Pengendara sepeda motor Fingki mengalami luka-luka dan Nofril mengalami luka ringan.
Sementara, mobil Chevrolet yang disopiri Pebri Afrinenri, mengalami rinsek dan penyok di bagian kanan kepala mobil. Atas kecelakaan itu, pemilik mobil mengalami kerugian kisaran Rp1 juta.
Sementara pengendara sepeda motor, selain menjadi tersangka dan korban juga diproses lantaran sepeda motornya tanpa plat nopol. Kasus lakalatas sepanjang arus mudik dan balik lebaran itu kini ditangani pihak Polres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, Ajun Komisaris Polisi (AKBP), Imran Amir, S.IK, MHum, kepada Jurnal Sumbar, Minggu (2/7) sore, membenarkannya.
“Ya, kasus tersebut sudah ditangani Satlantas Polres Sijunjung. Tersangka yang juga korban sudah diberi pertolongan dan dirawat karena mengalami luka-luka dan luka ringan. Tersangka dijerat UU RI No.22 th 2009, tentang LLAJ, pasal 310 ayat 2,” ungkap mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu. [Saptarius]