JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak 70 warga Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Kamis (18/10/2018), mengikuti sosialisasi tentang dampak dan bahaya Narkoba.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Nagari Unggan itu menghadirkan Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Mulayadi,SH sebagai Narasumber dan pemateri.
Dihadapan puluhan warga dari berbagai unsur tersebut, secara gemblang mantan anggota Satreskrim itu mensajikan tentang bahaya dan dampak narkoba.
Bahkan warga pun sempat tertegun dan hening ketika sang kapolsek merakyat itu menyampaikan begitu bahayanya dampak Narkoba yang tak hanya membunuh pemakainya tapi juga berdampak bagi ekonomi masyarakat terutama yang tetlibat Narkoba.
Sosialisasi Narkoba di Nagari Unggan itu juga dihadiri Walinagari Unggan, Radial, Ketua KAN Unggan, Amril Dt Rajo Indomangkuto, Ketua Lembaga Nagari Unggan, Bhabinkamtibmas Bripka Zulhelmi, kepsek yang berada di Nagari Unggan dan para tokoh Adat, Tomas, tokoh pemuda serta bundo kandung juga ikut dalam sosialisasi Narkoba yang dikemas Polsek Sumpur Kudus dan Pemeriintahan Nagari Unggan itu.
Walinagari Unggan Radial menyebutkan, dengan diadakannya sosialisasi Narkoba ini, diharapkan kedepanya masyarakat Unggan bebas dari Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Apalagi saat ini diduga ada ramaja kita sudah ada yang menggunakan lem dan minum tuak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini tak adalagi perbuatan tersebut yang merusak diri kita sendiri,” ucap Walinagari.
Sedangkan Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Mulyadi dalam paparannya menyampaikan materi tentang bahaya Narkoba. Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan sesi tanya jawab terkait masalah kamtibmas, hukum di Nagari Unggan.
“Narkoba secara luas adalah suatu zat yang dibuat dari tanaman atau lainya yang penggunaannya tidak sesuai aturan undang-undang kesehatan dan juga tentang Narkoba menurut UU no 35 tahun 2009,” terang kapolsek pemprakarsa pendirian bangunan Mapolsek Sumpur Kudus itu.
“Untuk kita ketahui, bahwa dampak Narkoba secara umum yakni sensitif, Dikucilkan masyarakat, dan mempengaruhi ekonomi. Begitu juga tentang penyalahgunaan Lem, pil dan minker jenis tuak,” terang kapolsek.
Disebutkan kapolsek, korban Narkoba bisa ditampung di Panti Rehabilitasi Narkoba Padang dengan syarat ada izin orang tua dan rekomen dari kepolisian dengan biaya negara.
“Kalau zat yang terkandung dalam lem tidak ada di dalam 64 zat UU Narkoba sehingga belum bisa diproses hukum kepengadilan. Nah, untuk itu beri perhatian dan pengawasan kepada anak secara khusus apabila prilakunya sudah mulai aneh,” tambah Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi lagi dihadapan warga Nagari Unggan seperti disampaikannya kepada awak media, Kamis (18/10/2018) sore. saptarius