Bawaslu Pessel Imbau Caleg dan Parpol Ikuti Aturan Pemasangan APK

1007

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Erman Wardison mengungkapkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan zona dan aturan yang telah ditetapkan.

“Penentuan zona ini agar ke depannya pemasangan APK tidak menimbulkan permasalahan di dalam pelaksanaannya, sehingga tidak mengangu proses pelaksanaan pesta demokrasi pilpres dan pileg 2019,” kata Erma kepada Jurnalsumbar.com, Senin (21/1-2019) di Painan.

Menurutnya, Bawaslu Pessel segera melakukan inventarisasi ke bawah sesuai aturan dari PKPU terkait zona-zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), mulai dari pencatatan asal APK yang difasilitasi KPUD, tambahan dari parpol, serta dari pribadi caleg, juga jumlah APK. Hasil inventarisasi di lapangan akan disampaikan kepada parpol, untuk diteruskan ke masing-masing calegnya.

“Inventarisasi, dilakukan mulai dari jumlah APK, parpol dan zona-zona yang ditentukan,” ujarnya.

Erman mengatakan, ada beberapa lokasi larangan pemasangan APK, di antaranya rumah ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, dan sekolah.

“Pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan kelestarian tanaman atau kawasan setempat,” lanjutnya.

Erman berharap sekaligus mengimbau kepada caleg parpol untuk mengikuti aturan PKPU, khususnya dalam kaitan pemasangan APK. Jika, memang ada kesalahan pemasangan, para caleg dan parpol bisa mencopot sendiri.

“Namun, jika nantinya masih didapatkan para peserta pemilu melanggar aturan pemasangan APK, maka Bawaslu Pessel bersama instansi terkait akan melakukan tindakan pencopotan,” tukasnya.

Lanjutnya ia menyampaikan Pihak-pihak yang secara sengaja melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden dalam Pemilu 2019, bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara dua tahun.

Menurut Erman Ketua Bawaslu, ancaman hukuman kurungan badan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf ‘g’ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika mengacu kepada dua pasal itu, hukumannya dikenakan sanksi pidana pemilu. Bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24.000.000. Ini dijelaskan dalam UU nomor 7 tersebut,” kata Erman Wardison. (Rega Desfinal)