Pelaku Pencurian di Rumah Wartawan WD Dibekuk Polsek Limokaum

JURNAL SUMBAR  | Batusangkar – Pelaku pencurian di rumah wartawan WD (Wirmas Darwis ) berinisial GE panggilan Godok 32 tahun wiraswasta alamat Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi, Kamis(14/3) berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Limokaum.

Satu unit handphone Samsung J4 hitam, cassing handphone coklat kulit GOOSPERY berhasil disita dari tersangka Godok.

Jumpa Pers yang dilaksanakan, Kamis(21/3), Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH didampingi Kapolsek Limokaum Iptu Aljufrimal, penangkapan tersangka dilaksanakan di rumah tersangka Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi. Saat ditangkap tersangka Godok tidak memberikan aksi apa-apa, sebut Kapolres akrab dipanggil pak H Bayu.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap Godok, berawal dari tersangka melakukan pencurian di rumah wartawan media online (mol) WD di Perumahan Munggudama Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Limokaum,Tanah Datar,sekitar pukul 5.15 WIB, Rabu (5/12/2018) lalu.

Dalam aksinya, Godok berhasil masuk dengan mencongkel paksa pintu rumah sebelah kanan di saat korban WD bersama isterinya melakukan sholat subuh di mesjid Hurriyah Malana,Batusangkar.

Epi

Sehabis WD pulang dari sholat, setelah diperiksa WD menemukan pintu kanan sudah terbuka, dalam kamar rumah keadaan acak-acakan dan barang-barang berharga korban berupa satu unit handphone Samsung J4, satu unit tablet ASUS sudah lenyap.

Juga, uang tunai sekitar Rp 8 juta, camera Canon, emas seberat 1,5 emas, surat-surat berharga Ijazah, Sertifikat tanah, BPKB mobil dan sepeda motor sudah hilang.

Berkat kerja keras Polsek Limokaum dan Polres Tanah Datar selama tiga bulan dengan menghandalkan cek pos handphone yang diambil tersangka, akhirnya Godok berhasil diamankan bersama handphone Samsung J4.

Dalam melaksanakan operaainya, Godok bekerjasama dengan temannya Dikin, DPO ( Daftar Pencarian Orang ) pihak Polres Tanah Datar. Cukup disayangkan, Godok sudah ditangkap dengan BB handphone Samsung J4.

Namun, BB berharga berupa satu unit tablet ASUS, uang tunai sekitar Rp 8 juta, camera Canon, emas seberat 1,5 emas, surat-surat berharga Ijazah, Sertifikat tanah, BPKB mobil dan sepeda motor masih berada di tangan Dikin.

Pencurian dilakukan Godok dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.