Terkait Terbakarnya Kotak Suara, Ketua KPU Pessel: Tidak Ada Pencoblosan Ulang

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menegaskan, tidak ada pencoblosan ulang terkait insiden terbakarnya kotak suara di Kantor UDKP Camat Koto XI Tarusan pada Senin (22/04/2019)

Epaldi menyampaikan, saat menggelar pertemuan dengan sejumlah Ketua Parpol, Bawaslu, Kepolisian, TNI, Pol PP dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Hannah Hotel Syariah, Painan.

“Sekali lagi kami tegaskan, proses rekapitulasi di Kecamatan Koto XI Tarusan tetap kami lanjutkan. Jadi, tidak ada nantinya pencoblosan ulang. Hal ini sudah kami bicarakan dengan masing-masing pengurus partai dan mereka setuju,” sebutnya.rc

Ia menjelaskan, terkait insiden terbakarnya sejumlah kotak suara di gudang logistik Kantor Camat Koto XI Tarusan, tak menjadi alasan untuk dilakukan pencoblosan ulang. Sebab, kata dia, masing-masing saksi partai, termasuk KPU dan Bawaslu sudah mengantongi formulir C1 mulai dari saksi Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi, tidak ada hambatan untuk melanjutkan proses rekaputalasi ini,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Epaldi, kotak suara yang terbakar ada pada 5 TPS di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Masing-masingnya formulir C1 Pileg dan Pilpres.

“Proses selanjutnya, akan sama dengan pencoblosan sebelumnya. Nanti akan kami hadirkan saksi, PPK, PPS pada TPS yang bakal di rekap. Dan kami berharap hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, C1 sudah ada pada masing-masing kita,” ucapnya mengingatkan.

Terkait situasi politik saat ini, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas, terutama terkait isu penggelembungan suara atau semacamnya. Sebab, pihaknya sudah bekerja keras dan profesional sesuai aturan yang ditetapkan.

“Apalagi C1 ini kan sudah dipegang semua pihak. Jadi, kalaupun ada pihak tertentu yang mencoba melakukan rekayasa terhadap formulir C1 ini, nanti bakal ketahuan, sebab pihak kami tinggal melakukan konfortir dengan C1 yang dimilki oleh saksi lain atau Bawaslu,” tuturnya.

Selain itu, Lanjut Epaldi, syarat dilakukannya pemilihan ulang itu adalah, jika pencoblosan surat suara dilakukan di ruang gelap, atau anggota KPPS sengaja merusak surat suara, kemudian terdapat pemilih yang datang ke TPS namun tidak membawa apa-apa, seperti tidak bawa KTP, atau identitas lainnya dan tidak terdaftar di DPT.

“Perlu kami sampaikan, secara keseluruhan jumlah kotak suara yang terbakar di gudang logistik UDKP Kantor Camat Tarusan adalah sebanyak 19 kotak suara, namun 9 dokumen diantaranya berhasil diselamatkan oleh petugas jaga saat itu,” tutupnya. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.