Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bupati Sijunjung Dikawal Polisi, Hakim Sarankan Mediasi

1975

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sidang ketiga gugatan sengketa lahan antara kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan dengan Bupati Sijunjung Cs yang digelar di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Muaro pada Kamis, (15/8/2019) mendapat pengawalan dari pihak kepolisian setempat.

Sidang ketiga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH didampingi hakim anggota Satrio Budiono, SH, MHum dan Agus Purwanto, SH, MH dan Panitera Muda Perdata, PN Muaro, Arkis Bairta,SH itu berjalan lancar dan aman.

Usai pemeriksaan berkas-berkas perkara antar tergugat dan penggugat Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH pun menyarankan kedua pihak berperkara untuk menempuh jalan damai.

Bahkan Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH menunjuk Agus Purwanto, SH, MH sebagai mediator dalam mediasi kedua belahpihak. “Terhitung dari sekarang (Kamis, 15/8/2019-red) sidang lanjutan dilaksanakan pada 26 September 2019 mendatang dengan harapan ditemui kata kesepatakan damai dikedua belah pihak,” kata Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH.

Tapi, kata ketua hakim, jika sebelum itu telah ditemukan kata sepakat (damai) maka sidang lanjutan pun tak harus menunggu waktu yang telah ditentukan itu. “Artinya sidang bisa maju dan mundur jika sudah ada kesepakatan,” ucap hakim ketua dihadapan para tergugat dan penggugat.

Sebelum sidang ketiga itu ditutup hakim ketua, kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan pun menyerahkan surat permohonan sita jamin atas perkara No.4/Pdt.G/2019/PN.Mrj.

Surat yang diserahkan ke majelis hakim itu ditembuskan pada Gubernur Sumbar, Bupati Sijunjung, Kajari Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Kepala BPN/ATR Sijunjung, Camat Kamangbaru dan Walinagari Tanjung Kaliang. Namun hingga sidang usai majelis hakim baru sebatas menerima surat sita jamin.

Setelah sidang, lalu kedua belahpihak yang berpekara melakukan mediasi dengan mediator hakim anggota Agus Purwanto, SH, MH. Dari mediasi itu disepakati melakukan mediasi lanjutan pada Kamis (22/8/2019) mendatang. “Mediasi dilanjutkan Kamis mendatang,” ucap Didi Cahyadi Ningrat selaku kuasa hukum Sabirin.

Hal yang sama juga disampaikan Asisten 1 Setdakab Sijunjung, Yenuarita,S.SH, MHum dan Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sijunjung, Miswita, MR.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara bernomor, No. 4/Pdt.G/2019/PN.MR, tanggal 17 Juli 2019 pada Rabu (17/7/2019) lalu tersebut, sempat menarik perhatian publik terkait soal sengketa lahan sawit Pemda seluas 500 hektar di Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Bahkan dalam menghadapi gugatan Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan itu, Bupati Sijunjung dengan kuasa hukumnya Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, MH dan Fauziah Asra Assegaff SH yang diketuai Asisten 1 Setdakab Sijunjung, Yenuarita,S.SH, MHum dan didampingi Penasehat Hukum Negara, yakni dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Fengky Andrias, SH juga menyatakan sudah siap menghadapi gugatan tergugat. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here