Kejaksaan Negeri Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

1036

JURNAL SUMBAR | Payakumbuh- Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan pemusnahan Barang Bukti kejahatan selama tahun 2018 dan 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan di Kawasan Koto Nan IV, Rabu (19/2).

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu, BB jenis ganja seberat 4,7 Kg, dan Narkotika jenis Sabu-sabu 544.91 Gram, Pil Extacy 21,24 gram, Kosmetik dan dua buah senpi rakitan.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. SH didampingi Bupati Limapuluh Kota, Walikota Payakumbuh, Ketua PN Tanjung Pati, Ketua PN Payakumbuh, Ketua DPRD Kab. 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Ferry Lahe, Kapolres Payakumbuh, Kepala LPKA Tanjung Pati.

Selain itu juga hadir Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh yang diwakili KBO, IPDA. Faisal Taru, Kepala Kesbangpol Kab. 50 Kota, Herman Azmar, Kabid Pol-PP Kab. 50 Kota, Firmansyah serta Kepala SKPD di lingkungan Kota Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantarannya 15 perkara Narkotika jenis ganja, jenis Sabu-sabu 41 perkara, Pil Extacy 21,24 gram, Kosmetik dan dua buah senpi rakitan.

Suwarsono, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

” Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan diantarannya, narkoba, rokok, kosmetik serta dua buah senpi rakitan. Dari 60 perkara itu, 54 diantaranya merupakan perkara Narkoba” Ucapnya.

Walikota Payakumbuh yang diwakili Sekdako, Rida Ananda dalam sambutannya menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata kita semua ikut memerangi kejahatan.

” Kita apresiasi tim penegak hukum dan kita semua yang komitmen memerangi kejatahan. Apalagi Narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan.” Ujarnya.

Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang telah disediakan, sementara untuk kosmetik dan miras digiling/dilindas menggunakan satu buah alat berat kecil, untuk dua buah senjata dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. (RD).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here