Mangkrak, Novermal Gagas Interpelasi Proyek Gedung Baru RSUD M Zein Painan

2451
Bangunan gedung baru relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak, Painan yang mangkrak pasca dihentikan oleh Bupati Hendrajon. (poto: Ist)

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Penghentian proyek pembangunan gedung baru relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan yang tanpa ujung, bikin gerah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, SH. Ketua Fraksi PAN itu berencana akan menggagas Hak Interpelasi (meminta keterangan atau bertanya-red) terkait nasib program strategis bernilai Rp99 miliar tersebut.

“Saudara Bupati Hendrajoni harus jelaskan secara resmi kepada DPRD, kenapa proyek itu dihentikan, dan mau diapakan kedepannya?,” ujar Novermal memulai pembicaraannya, Sabtu sore, 20 Juni 2020 kepada awak media. “Persoalan proyek pembangunan gedung baru relokasi RSUD M Zein Painan itu, harus ada penyelesaian, dan tidak boleh mangkrak seperti itu,” tegasnya.

Dikatakan Novermal, dia sudah lama mempersoalkan penghentian proyek yang dibiayai dengan uang pinjaman dari PIP (Pinjaman Investasi Pusat) tersebut. “Karena Saudara Bupati sudah meminta dilakukan audit investigasi, dan sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, saya memilih menunggu hasil audit tersebut keluar,” jelasnya.

Dengan telah keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit tersebut, lanjut Novermal, Bupati Hendrajoni harus menjelaskan secara resmi alasan penghentian proyek tersebut, dan sekaligus menyerahkan LHP tersebut kepada DPRD. “Karena ini program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka Hak Interpelasi adalah cara terbaik untuk meminta keterangan kepada Bupati,” tegas Wartawan bersertifikat kompetensi Wartawan Utama itu.

Sesuai kewenangan, tegas Novermal, DPRD berhak mendapatkan LHP audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan LHP audit khusus oleh badan pemeriksa lainnya sebagai dasar pengawasan. “Sekaligus nanti kita minta Bupati membuka hasil audit tersebut kepada publik melalui DPRD,” tegasnya. “Sehingga persoalannya terang benderang, dan jelas pula apa langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya,” tambahnya.

“Kalau ada temuan tindak pidana, apalagi itu tindak pidana korupsi, pasti kita rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Novermal menjawab pertanyaan awak media.

Ditegaskan Novermal, dia akan membawa persoalan tersebut ke rapat Fraksi PAN, dan akan meminta dukungan fraksi lain untuk meloloslan Hak Interpelasi tersebut. “Karena ini program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, saya yakin Fraksi PAN dan fraksi lain akan mendukung Hak Interpelasi ini,” tutup Rang Balai Selasa itu.

Seperti diketahui, gedung baru relokasi RSUD M. Zein Painan dibangun dengan dana pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP sebesar Rp99 miliar. Dasarnya adalah, Perda Nomor 4 tahun 2014, tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP. Dana Rp99 miliar tersebut, Rp96 miliar digunakan untuk konstruksi, dan sisanya sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan peralatan kesehatan (Alkes).

Saat ini, progres pembangunan telah mencapai 80 persen. Namun, biaya yang dibayarkan kepada kontraktor baru Rp32 miliar atau sekitar 30 persen. Dengan alasan tidak ada dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), awal tahun 2017, Bupati Hendrajoni menghentikan proyek yang dibangun oleh Nasrul Abit, Bupati sebelumnya. Dan, proyek strategis itu mangkrak sampai sekarang. (Rega)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here