JURNAL SUMBAR | Painan -Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 Tahun 2020 terus menggencar Oprasi Yustisi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal, pada Jumat (13/11/2020) di Painan.
Ia mengatakan, pada, Kamis (12/11/2020) tim gabungan menggelar Operasi Yustisi di tiga kecamatan dalam satu hari yaitu, Lunang, Basa Ampek Balai Tapan dan Pancung Soal.
Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi ditiga kecamatan tersebut sebanyak 235 orang. Dengan rincian, Lunang sebanyak 67 orang, Basa Ampek Balai Tapan 86 orang dan Pancung Soal 82 orang.
Disebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Sebelumnya, tim mendata pelanggar protokol kesehatan, dan yang bersangkutan juga diberikan satu buah masker. Selanjutnya, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dailipal mengatakan, hingga kini masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah. Sementara pengguna jalan juga tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas dan lupa membawa masker
Terkait hal itu, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19.
“Masyarakat juga diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19 seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun,” ucapnya.R