Awal Tahun 2021, Tiga Tersangka Narkoba Diamankan Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Mengawali tahun baru 2021, Satresnarkoba polres Tanah Datar berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Shabu dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba Akp Yadi Purnama, dan humas Desfiarta, Selasa(5/1), dua tersangka laki-laki berinisial HP(25 tahun) dan TJ(24 tahun ) ditangkap, Jum’at (1/1) bertempat Di Depan Mesjid Al Ikhlas di Pinggir Jalan Raya Ombilin di Joront Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Kedua tersangka yang merupakan Pengedar dibekuk dengan cara undercover buy dengan menelpon tersangka pelaku HP untuk memesan satu paket shabu dan disepakati transaksi di depan Mesjid Al Ihklas di pinggir jalan raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan.

Setibanya di lokasi, tim Satresnarkoba langsung mengamankan dan menggeledah kedua tersangka dan menemukan satu paket Sabu terbungkus plastik bening.

Epi

Kemudian, Sabtu (3/1) Satresnarkoba kembali menyergap seorang pengedar Sabu berinisial VNW(23 tahun) sekitar pukul 23.30 Wib di Rumah milik orang tuanya di Jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar.

VNW selaku Pengedar sabu sering sering menggunakan dan mengedarkan Shabu di daerah Pagaruyung, dan tersangka ditangkap sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya.

Di tangan tersangka VNW ditemukan sepuluh paket sabu,dan dua paket dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak dibawah lemari di lantai dua rumahnya. 12 paket sabu tersebut diakui miliknya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti ( BB) di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut, dan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan badan – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.