Soal Pemilihan Ketua Umum KONI Sumbar, SK KONI Pusat Digugat ke PN Padang

1147

JURNAL SUMBAR | Padang – Empat orang praktisi olehraga Sumbar, yaitu Deno Indra Firmansyah, Togi P Tobing, Yohanes Wempi, dan Esneti menggugat SK KONI Pusat Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Koni Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2021-2025 tanggal 5 Juli 2022 ke Pengadilan Negeri Padang. Karena, mereka menilai banyak pelanggaran dalam penerbitan SK tersebut.

Berikut selengkapnya rilis dari penasehat hukum yang bersangkutan:

Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 13.13 Wib kami LAMBOINI, S.H. dan GIO VANNI SAPUTRA, S.H. sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Padang dengan Tergugat:

1. KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PUSAT (KONI Pusat);
2. GUBERNUR SUMATERA BARAT;
3. DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT;
4. KETUA KONI SUMBAR TERPILIH;
5. PLT KETUA KONI SUMBAR;
6. TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN (TPP) BAKAL CALON DAN/ATAU CALON KETUA UMUM KONI PROVINSI SUMATERA BARAT MASA BAKTI 2021-2025.

Substansi Gugatan kami adalah, menggugat atas pelanggaran Mekanisme Dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Persyaratan Bakal Calon Dan Atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2025, tanggal 25 Mei 2022 dan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Plt Koni Sumbar Nomor: 128 Tahun 2022 Tentang Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Dan/Atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2021-2025, tanggal 16 Juni 2022;

Karena adanya pelanggaran tersebut, maka kami Kuasa Hukum meminta ke Pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 85 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Koni Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2021-2025 tanggal 5 Juli 2022.

Narahubung
Lamboini Hp/WA 0852 7117 4145

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here