Biaya dan Mahar Politik Memicu Korupsi di Pilkada

oleh.Saptarius

PADA 27 November 2024 mendatang dipastikan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, termasuk di Sumatera Barat dan Kabupaten Sijunjung serta daerah lainnya di Ranah Minang.

Dimungkinkan, rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh calon kepala dalam pilkada tersebut bakal mencapai miliaran rupiah. Bahkan, biayanya bisa di atas Rp10 miliar.

Bukan tak mungkin, sebagian pasangan calon juga harus mengeluarkan dana pilkada melebihi harta kas (total uang tunai, deposito, giro, tabungan) dan total harta kekayaan (sesuai LHKPN) dan tak mungkin hanya bermodalkan air liur doank atau hanya dengan harapan ucapan doa saja.

Nah, kondisi itulah, menurut studi KPK, menyebabkan paslon menutup kekurangan biaya dengan mencari dana tambahan melalui donasi.

Elih Delilah dkk dalam Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada (INTEGRITAS: 2019) menyebutkan, secara umum pengusaha mendominasi sebagai donatur paslon dalam pemilihan.

“Penyandang dana perorangan pengusaha/pebisnis selalu mendominasi sejak Pilkada 2015 (18 persen), Pilkada 2017 (26,6 persen),” tulis Elih Delilah dkk suatu kali yang dimuat Freepik.com.

Kondisi itulah, menurut studi KPK, menyebabkan paslon menutup kekurangan biaya dengan mencari dana tambahan melalui donasi.

Elih Delilah dkk dalam Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada (INTEGRITAS: 2019) menyebutkan, secara umum pengusaha mendominasi sebagai donatur paslon dalam pemilihan.

“Penyandang dana perorangan pengusaha/pebisnis selalu mendominasi sejak Pilkada 2015 (18 persen), Pilkada 2017 (26,6 persen),” tulis Elih Delilah seperti dimuat Freepik.com.

Adapun pada Pilkada 2018, dominasi pengusaha berasal dari keluarga sebesar 38,1 persen dan di luar keluarga sebesar 40,9 persen.

Kontribusi besar donatur itu bukanlah tanpa kepentingan. “Tidak ada yang namanya makan siang gratis,” demikian idiom yang sering terdengar di politik.

Dari riset itu juga terbaca bahwa penyandang dana “tetap mengharapkan balasan di kemudian hari”. Harapan itu disampaikan “secara jelas dalam bentuk lisan maupun tertulis (perjanjian) dan sebagian besar calon kepala daerah akan memenuhi harapan itu ketika dia memenangkan pilkada atau menjabat.”

Sementara itu, kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri menyebutkan biaya politik untuk menjadi bupati atau wali kota rata-rata Rp30 miliar, sedangkan biaya menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.

Apa itu mahar politik?

Dalam biaya politik itu juga terdapat “mahar politik”. Istilah mahar politik merujuk sejumlah uang yang diberikan kepada partai politik agar seseorang dipinang atau dicalonkan dalam pemilihan.

Tanpa “mahar politik”, seseorang bisa terancam gagal maju dalam pemilihan. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menyebutnya sebagai “uang perahu”.

“Mahar diberikan untuk mendapat ‘stempel’ dan restu dari partai politik. Mereka berargumen, mahar politik ini perlu ada untuk menggerakkan mesin politik,” tutur Amir.

Padahal, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU (kini, diubah dengan UU Nomor 10 tahun 2016), menyebutkan, partai politik dilarang menerima imbalan apa pun dalam proses pencalonan kepala daerah.

Jika terbukti menerima imbalan, parpol atau gabungan parpol dilarang mengajukan calon pada pilkada berikutnya di daerah tersebut.

Mengapa biaya politik mahal?

Menyoal mengapa biaya politik bisa memiliki nilai yang fantastis, faktornya berkaitan dengan citra calon tersebut.

OTW 2

Kajian Falguera et al (2014) dan Bryan dan Baer (2005) dalam buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia (2018) yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyebutkan, beberapa alasan uang politik begitu tinggi.

Pertama, biaya politik yang mahal disebabkan oleh semakin berkembangnya fenomena profesionalisasi politik dan kampanye.

Kedua, karena kian rendahnya dukungan finansial dari kelompok akar rumput terhadap para politisi. Inilah yang berimplikasi ketergantungan peserta pemilu kepada donatur swasta dan negara.

Analisis Falguera & Bryan dan Baer juga senada dengan temuan KPK, bahwa faktor pemicu biaya politik tinggi, karena “keinginan kelompok bisnis dalam memberikan dukungan pembiayaan untuk kampanye kepada para calon dengan kompensasi dan harapan akan adanya keuntungan kepada kelompok- kelompok bisnis itu manakala calon-calon tersebut berhasil mendapatkan jabatan- jabatan publik.”

Dan, keempat, karena lemahnya penegakan regulasi atau aturan main, terutama oleh lembaga penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan terkait.

Dalam buku yang sama, Mellaz (2018) juga meyakini bahwa personalisasi politik atau reputasi personal yang mesti dibangun oleh seorang calon legislatif saat kampanye adalah penyebab mahalnya mahar politik.

Mahar politik berujung praktik koruptif

Tingginya biaya politik itu ujung-ujungnya membuat sebagian kepala daerah atau anggota legislatif terjerat praktik koruptif.

Ini lantaran mereka yang berhasil menjabat di kemudian hari “merasa berutang budi” dan “harus mengembalikan modal”. Kedudukan mereka sebagai pemimpin tak jarang dihadapkan pada benturan kepentingan, yang potensial berimplikasi menguntungkan diri sendiri dan relasinya. Celah yang biasa diambil atau dikorupsi yaitu melalui dana APBD atau APBN.

Di sisi lain, kecenderungan praktik itu terjadi karena rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 miliar satu periode (berdasarkan kajian Litbang Kemendagri). Angka ini lebih kecil dari nilai mahar politik yang harus disetor paslon oleh kepada parpol.

Untuk mencegah praktik-praktik culas dan koruptif, KPK mendorong agar partai politik menerapkan praktik politik berintegritas. Melalui program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu), KPK berharap iklim politik Indonesia bebas korupsi.

Di sisi lain, aksi masyarakat juga bisa menciptakan praktik politik yang integritas. Caranya, #KawanAksi lebih selektif saat memilih calon legislatif atau kepala daerah dari partai-partai politik.
Ada sejumlah cara untuk mencegah adanya politik uang dan mahar politik dalam Pilkada Serentak 2018. Salah satunya dengan membatasi biaya belanja kampanye.

Saran itu disampaikan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggarini dalam diskusi, di ‎Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018). Titi mengatakan, pembatasan biaya belanja kampanye dapat mengurangi nominal uang yang akan digunakan untuk penyelenggara Pilkada. ‎

“Jadi dimana kemudian angka batas atas belanja itu betul-betul bisa mengerem uang yang digunakan didalam penyelenggaraan pilkada,” kata Titi.

Perludem sebelumnya telah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Namun,
Pemerintah belum menyetujui sepenuhnya usulan tersebut menjadi Undang-Undang.‎

“Kita sempat mengusulkan agar pembatasan belanja kampanye itu lebih rasional lebih realistis,” ucap dia.‎


Adanya mahar politik yang nilainya cukup tinggi dipatok partai politik kepada calon yang akan diusung belakangan ini ramai diperbincangkan.

Menurut ‎Titi, permintaan uang dari partai politik kepada seseorang agar mendapatkan dukungan sebagai kepala daerah tidak bisa dianggap hal wajar dan biasa.

“Jadi permintaan kepada calon, untuk meminta sekian uang dengan alasan pembiayaan saksi, menggerakkan mesin partai, pengadaan alat dan bahan kampanye, operasional tim kampanye, dan lain-laon tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan wajar-wajar saja,” ungkap dia.

Pasalnya, sambung Titi, calon kepala daerah yang dimintai uang agar mendapatkan dukungan akan berupaya mengembalikan modal politik yang dikeluarkan ketika terpilih. Nantinya, calon kepala daerah itu berpotensi melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada parpol untuk kampanye.‎

“Karena kenapa, praktik korupsi politik justru bermuara dari hal yang seperti ini, sebab ketika terpilih dan berkuasa makan dia akan melakukan upaya untuk membalikkan modal besar yang sudah ia keluarkan di pilkada. Ketika dia berkuasa gaji sebagai kepala daerah berapa sebagai wakil kepala daerah berapa, maka perselingkuhan dengan oknum pun dimulai,” tegas dia.‎

Titi sepakat jika ada temuan praktik mahar politik dibawa ke ranah hukum. Terlebih, Polri dan KPK telah membentuk satuan tugas (Satgas) anti politik uang.
“Ini harus digunakan Kapolri untuk membuktikan komitmennya memberantasan politik uang termasuk didalamnya mahar politik,” tandas Titi. sumber; Freepik.com/jurnas.com/ditulis ulang, saptarius dari jurnalsumbar.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.