Cabuli Anak Dibawah Umur, Ucin Dicokok Polres Tanah Datar

1129
Tersangka Ucin.

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tersangka cabul berinisial Hsn panggilan Ucin, 48 tahun, terhadap anak dibawah umur DN, 12 tahun, akhir diamankan di Polsek Lintaubuo Utara (LBU), Selasa (5/6/2018) dini hari.

Petani Ucin ditangkap, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kapolsek LBU Iptu Yonefa Eria SE, Selasa (5/6/2018), berdasarkan laporan keluarga korban, Selasa (8/5) lalu.

Sesuai laporan tersebut anggota Polsek LBU melakukan penyelidikan, dan Selasa dini hari tersangka Ucin ditangkap saat sedang tidur di rumah teman Anton Jorong Pamusihan, LBU.

Ketika akan ditangkap tersangka beraksi berusaha melarikan diri, namun berhasil dicegat anggota Polsek tanpa perlawanan berarti. Seterusnya Ucin diamankan di Mako Polsek LBU untuk pengusutan lebih lanjut sesuai hukum berlaku.

Tersangka Ucin dapat  dijerat dengan UU perlindungan anak No 23 Th 2002 Jo pasal 287 ayat 1 Jo 290 Ke-2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (H Bakhtiar Danau)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here