JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah berhasil menangkap tersangka pencuri ternak, kini jajaran Polsek Sumpur Kudus, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan pencurian barang elektronik.
Hanya dalam waktu 7 jam setelah adanya laporan dari korban Jalinus warga Jorong Sipuah, Nagari Tanjung Labuah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Polisi Mulayadi, SH, Jumat (13/7/2018) pukul 02.00 WIB dini hari, bersama Kanit Reskrim, Kanit IK Bripka Deki Guswandi, SH, Bripka Eki Hermanto dan Brigadir Dori Agustian berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian barang elektronik.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian barang elektronik itu, dilakukan para tersangka di rumah korban Jalinus warga Jorong Sipua, Nagari Tanjung Labuah.
Tersangka yang ditangkap Polsek Sumpur Kudus itu, yakni Hardi, 25 tahun merupakan residivis, warga Jorong Lubuk Batapauak, Nagari Unggan dan Original, 20 tahun warga Jorong Unggan Koto, Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus.
Kedua tersangka ditangkap karena diduga keras telah melakukan pencurian Laptop merk Acer, HP merk Somi dan Kamera merk Nikon sesuai dengan LP nomor : LP/21/VII/2018/Sek Sumpur Kudus tanggal 12 Juli 2018 yang diterima jam 19.45 WIB.
Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, didampingi Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Polisi Mulyadi, SH, kepada awak media, Jumat (13/7/2018) sore membenarkan kasus penangkapan tersebut.
“Ya benar, tersangka ditangkap di rumahnya di Jorong Unggan Koto, Nagari Unggan. Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah laptop merek accer, satu buah kamera, satu buah HP dan satu unit honda plat merah milik Jorong Unggan yang di gunakan pelaku ke TKP,” ucap Kapolres.
“Sewaktu penangkapan tanpa melakukan perlawanan dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sumpur Kudus selanjutnya akan dititip di sel Mapores Sijunjung,” tambah Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Polisi Mulyadi. Saptarius