‘Nyaleg’ Pindah Partai, Anggota DPRD Diberhentikan Antar Waktu

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Banyak anggota DPRD baik di provinsi, kabupaten dan kota yang maju sebagai calon legislatif bukan lewat partainya yang lama alias pindah partai. Menyikapi itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota. Para anggota DPRD yang nyaleg pindah partai bisa diberhentikan antar waktu.

“Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (4/8).

Surat tersebut menurut Bahtiar tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019. Kata Bahtiar sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu. Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat partai disaat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. ” Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu,” kata Bahtiar.

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, lanjut Bahtiar, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. ” Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” katanya.

Pemberhentian juga kata Bahtiar, berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD. ” Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Maka jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap, tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan. “Hak dan kewenangannya pun tak lagi dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Puspen Kemendagri
www.kemendagri.go.id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.