JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 10 Agustus 2018.
Penetapan DCS tersebut ditandatangani oleh Epaldi Bahar selalu ketua dan Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki dan Pebriani selaku anggota.
Bacaleg yang lolos ke DCS berasap dari PKB (5 dapil), Gerindra (5 dapil), PDI Perjuangan (5 dapil), Golkar (5 dapil), NasDem (5 dapil), Garuda (2 dapil), Berkarya (5 dapil), PKS (5 dapil), Perindo (5 dapil), PPP (5 dapil), PSI (5 dapil), PAN (5 dapil), Hanura (5 dapil), Demokrat (5 dapil) dan PBB (5 dapil).
Masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon dapat disampaikan dari tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018 ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan di Jalan H. Ilyas Yakub Painan, dengan melampirkan identitas diri pelapor. (Pariwara
KPU Pessel)
Berikut keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang DCS Caleg DPRD Kabupaten Pesisir Selatah:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. NasDem
6. Garuda
7. Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Demokrat
19. PBB