Edar Shabu, Warga Kampung Kecil Koto VIII Pelangai Dicokok Polsek Ranah Pesisir

1745

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – AEP panggilan Ant (39 tahun), warga Kampung Kecil Nagari Koto VIII Pelangai dicokok Polsek Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Pasalnya, yang bersangkutan tertangkap mengedarkan narkoba jenis shabu.

“Tersangka kami tangkap hari Kamis tanggal 13 Desember di depan konter hape di Kampung Kecil, dekat rumahnya,” jelas Iptu Erianto, SH, MH, Kapolsek Ranah Pesisir kepada Jurnalsumbar.com di kantornya, Sabtu (15/12-2018). “Barang bukti yang kami amankan berupa dua paket kecil shabu,” tambahnya.

Ditambahkan Erianto, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan plastik pembungkus shabu dan plastik bekas bungkus shabu, dan catatan pembukuan keluar masuk shabu. “Juga ada mancis untuk bakar shabu dan pipet,” ujarnya.

“Menurut pengakuannya, tersangka sudah 1 bulan aktif menjual shabu di Balai Selasa, kecamatan Ranah Pesisir,” jelas Erianto lagi.

Karena perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. “Karena selain untuk dijual, juga untuk konsumsi sendiri,” terang Putera Lumpo itu. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tambahnya.

Erianto mengingatkan masyarakat untuk menjaga aktifitas anak-anaknya, supaya tidak terlibat narkoba. “Kami juga terus mensosialiasikan bahaya narkoba dan ancaman hukuman bagi pelakunya,” sebutnya.

“Kalau ada keluarga pemakai narkoba, silahkan melapor ke polisi, supaya bisa direhabilitasi,” himbaunya. RK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here