Zulmardi Dt Tan Maliak Jadi ‘Duta Prokes’ Tanah Datar

523

JURNAL SUMBAR |Batusangkar – Memang masih dibilang beruntung bagi Zulmardi Dt Tan Maliak pelaku pengambil paksa Jenazah almarhumah N (53 tahun) di rumah sakit Ali Hanafiah Batusangkar, Minggu(20/6)lalu, dibebaskan dari tuntutan hukum tentang kekarantinaan kesehatan, bahkan Zulmardi Dt Tan Maliak diangkat menjadi ‘ Duta Prokes ‘ Tanah Datar.

Yang seharusnya Zulmardi Dt Tan Maliak dapat dijerat dengan UU No.06 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Namun tuntutan hukum itu, tekan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Syafri mewakili Kapolres kepada insan pers Rabu(1/9), tidak dilaksanakan. Dt Tan Maliak dibebaskan dari tuntutan tersebut, karena Dt Tan Maliak yang merupakan suami almarhumah N mengaku bersalah dan secara resmi, Senin (30/8) telah menyampaikan Permohonan Maaf kepada Plt Direktur RSUD Ali Hanafiah Batusangkar dr Nurman Eka Putra Wijaya, dan staf.

Permohonan maaf itu langsung disaksikan Kabag Ops Polres Kompol Ischak, Kapolsek Rambatan, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak terkait lainya.

Dengan ada kesadaran Dt Tan Maliak itu, imbuh Kasat Reskrim Iptu Syafri, maka Kapolres Tanah Datar mengambil kebijakan membebaskan Dt Tan Maliak dari tuntutan hukum No.6 tentang Kekarantinaan.

Bahkan Dt Tan Maliak asal Galo Gandang, kecamatan Rambatan itu, sebut Syafri lagi, diberi gelar ‘ Duta Prokes Tanah Datar ‘ yang punya tanggungjawab memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam tindakan kesehariannya wajib menerapkan protokol kesehatan( Prokes ).

Dengan ada peristiwa pengambilan jenazah terkonfirmasi positif Covid 19 di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar itu, Kasat Reskrim Iptu Syafri mengharapkan tidak ada lagi kejadian serupa di Luhak Nan Tuo. Soalnya peristiwa di RSUD Ali Hanafiah itu sudah kita sebar ke mana-mana melalui video, Medsos, dan mass media lain, tutur Syafri.

Kalau toh masih terjadi, tekan Kasat Syafri, tetap akan dilakukan penindakan dengan menerapkan
UU kesehatan No.06 tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Peristiwa :

Zulmardi Dt Tan Maliak suami almarhumah N (53 tahun) mengambil isteri yang terkonfirmasi positif Covid meninggal dunia di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Minggu(20/6) bersama puluhan penjemput lain tanpa Prokes, dan seizin pimpinan RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.

Kemudian pihak RSUD melaporkan kepada polres Tanah Datar, dan langsung ditindak lanjuti dan dilakukan proses hukum.Setelah proses hukum Zulmardi Dt Tan Maliak merasa bersalah dan sadar.

Tepat hari Sesin (30/8), Zulmardi Dt Tan Maliak bersama keluarga dari Galogandang,Rambatan menemui Plt RSUD Ali Hanafiah di Batusangkar sekaligus mohon maaf yang dihadiri Kabag Ops Polres Kompol Ischak, Kapolsek Rambatan, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak terkait lainya – habede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here