Diduga Nyabu, Edo Warga Dusuntuo Muarobodi Ditangkap Polres Sijunjung
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah berhasil menggulung rampok Curas dan spesialis pencurian ternak. Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Polres Sijunjung di bawah komando AKBP H. Imran Amir, SIK, MH kembali berhasil menangkap tersangka pelaku memiliki, menyimpan, membawa dan menguasai narkotika jenis shabu.
Tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sijunjung itu berintial Edo, 28 tahun yang merupakan warga Jorong Dusuntuo, Nagari Muarobodi, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Sujunjung.
Tersangka ditangkap saat berada di jalan raya Muhammad Yamin Muaro persis depan Kantor Bank Nagari Muaro Sijunjung.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah tas sandang merk Polo Stars warna coklat, dua paket kecil narkotika golongan I jenis sabu warna putih kristal yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) , polisi juga berhasil menyita satu buah alat hisap sabu (bong) dari botol kecil pada tutupnya terdapat dua buah lobang yang satu lobangnya tersambung dengan pipet yang dibengkokkan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi satu buah mencis, satu buah jarum, empat buah pipet, satu buah kaca pirek, satu buah HP merk Nokia warna biru hitam dan satu unit Sepeda Motor jenis Beat Nopol BA 3624 KP warna putih. Atas kasus tersebut tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK,MH, kepada Jurnal Sumbar, Jumat (1/12/2017) pun membenarkannya. “Ya, anggota kita berhasil menangkap tersangka diduga pelaku narkorika jenis sabu. Saat ini tersangka dalam penyidikan dan pengembangan kasus,” jelas kapolres sumando urang Painan, Pesisir Selatan, Sumbar yang juga mantan sub Tipikor Polda Sumbar tersebut.
Dijelaskan kapolres, sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 orang laki laki yang dicurigai dan diduga memiliki, menyimpan, membawa dan menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian
berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ditangkap 1 (satu) orang tersangka laki-laki yang berinitial Edo. Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang haram tersebut dari tersangka.
“Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Donkro, alamat jalan Adinegoro Muaro Sijunjung selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polres Sijunjung untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” ungkap suami dari dokter Yolla Giovanna itu. Saptarius