Sulit dan Biaya Besar, Kapolres Sawahlunto akan Limpahkan Pengancaman Wartawan ke Polda

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Kapolres Sawahlunto AKBP Zamrony Wibowo mengatakan akan melimpahkan penanganan kasus pengancaman terhadap wartawan Anton Saputra ke Polda Sumbar.

Zamrony menilai kasus ini tergolong kasus yang sulit sebab membutuhkan biaya besar dalam penanganannya. Zamrony mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali apakah akan ditangani di Polres Sawahlunto atau dilimpahkan ke Polda Sumbar

“Saya masih menunggu laporan, apakah kami bisa menangani kasus ini atau kami limpahkan ke Polda Sumbar,” ujar Kapolres Sawahlunto, AKBP Zamrony Wibowo di kantornya, Selasa pagi, 14 Agustus 2018

Ia menambahkan untuk penanganan kasus UU ITE seperti ini pihaknya perlu bantuan tenaga ahli dan saksi ahli. Selain itu, data data elektronik termasuk handphone yang dijadikan barang bukti harus diperiksa untuk dicocokan di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga lanjut Zamrony, perlu biaya cukup besar dalam penanganan perkara tersebut.

“Misalnya, untuk mencocokan data rekaman pembicaraan, biasanya butuh waktu tiga hari hingga satu Minggu di Jakarta. Ini butuh biaya besar. Kita lihat nanti bagaimananya, apa di limpahkan ke Polda sebab anggaran di Polda cukup besar atau cukup ditangani disini, kami juga siap, tidak masalah,” kata Kapolres.

Sebelumya, merasa terancam, Jurnalis Sawahlunto, Anton Saputra (32) melaporkan Masril, Kepala Desa Muaro Kalaban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sawahlunto. Pada Kamis 9 Agustus 2018, pukul 17.00 WIB.

Anton dengan beberapa jurnalis Sawahlunto mendatangi Mapolres Sawahlunto dan membuat laporan polisi. Kepada polisi, Anton mengaku dirinya merasa terancam dan tidak nyaman dengan ancaman tersebut.

Epi

“Saya merasa diintimidasi melalui telepon. Intinya, saya diancam kepala saya akan dibacok jika saya tidak menghapus berita yang saya buat yaitu ” Sebanyak 27 Desa Terindikasi Dugaan Korupsi di Kota Sawahlunto,” ujar Anton Saputra wartawan media online www.silletnews.com

Akibat intimidasi oknum Kepala Desa itu, Anton membuat laporan polisi dengan nomor : LP/36/B/VIII/2018/SPKT RES SAWAHLUNTO tanggal 9 Agustus 2018.

Polisi kemudian memanggil dan memeriksa terlapor Masril pada Senin, 13 Agustus 2018. Kepada polisi, Masril mengatakan, dirinya tidak bermaksud seperti yang ada dalam rekaman pembicaraannya dengan Anton.

Masril mengatakan, saat itu, ia terbawa emosi dengan isi pemberitaan yang di tulis Anton di media. Polisi mengatakan, terlapor Masril ingin di mediasi dengan wartawan Anton untuk berdamai dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Terlapor sudah kami periksa, kemaren. Ramai juga yang datang. Ada sekitar 15 orang. Ada Kabag Hukum, Kabag Humas. Saya lihat juga ada Pak Camat Silungkang, ada beberapa kepala desa dan dua orang pengacara,” jelas Kepala Unit (Kanit) II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sawahlunto Ipda J Bregas.

Ipda J Bregas mengatakan, terlapor ingin dimediasi untuk berdamai.

“Bagi kami, mau berdamai itu terserah. Namun, jika pelapor tidak mau berdamai itu juga terserah, ” jelas J Bregas.anton/rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.