Untuk Korban Abrasi, Bupati HJ Resmikan 50 Unit Rumah Layak Huni di Muara Kandis Punggasan

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni meresmikan 50 unit rumah  layak huni untuk korban abrasi pantai dan nelayan di Nagari Muaro Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (12/06/2019).

Peresmian itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, camat, walinagari, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Menurut Bupati, untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak untuk korban abrasi pantai dan nelayan itu butuh perjuangan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

“Alhamdulillah perjuangan kita membuahkan hasil, dimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengucurkan anggaran untuk pembangunan rumah layak huni bagi korban abrasi dan nelayan sebanyak 50 unit untuk Nagari Muaro Kandis,” ungkapnya.

Bupati lebih lanjut mengatakan, Pesisir Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang cukup banyak mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni. Hal itu berkat perjuangan ke pemerintah pusat tidak kenal lelah.

PERANTAU SIJUNJUNG

Disampaikan, untuk Nagari Muaro Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi.

“Ya, untuk Nagari Muaro Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti awalnya mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni sebayak 25 unit. Akan tetapi diperjuangkan lagi, sehingga dapat sebanyak 25 unit lagi,” katanya.

Sementara Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pesisir Selatan, Mukhridal mengatakan, bantuan pembangunan rumah layak huni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 50 unit untuk korban abrasi pantai dan nelayan yang bermukim di pinggir pantai Nagari Muaro Kandis,  Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Disebutkan, ada beberapa ketentuan yang mesti dilaksanakan oleh penerima manfaat yaitu dilarang memindah tangankan, mengontrakkan kepada masyarakat lain, wajib memelihara, wajib bayar pajak, retribusi, listrik dan lainnya.

“Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan oleh penerima manfaat bantuan rumah layak huni, maka bantuan tersebut dapat ditarik kembali. Ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah terhadap penerima manfaat rumah layak huni,” jelasnya.(Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.