Perda RTRW Tanah Datar 2022-2042 Disetujui DPRD, Bupati Eka: Terima Kasih

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Rapat Paripurna untuk memutuskan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042, Jum’at (24/6) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar di ruangan rapat DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.

Juru bicara ( Jubir) Pansus III Mhd
Haikal menyebutkan dari hasil pembahasan disepakati, kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana. Rencana Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya.

Dikatakan, Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah seperti, ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. Pada kewajiban dan peran masyarakat ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat.

Dikatakannya, dalam pembahasan juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, ķetentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula tiga pasal menjadi empat pasal terkait batas wilayah daerah.

Disamping itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E, M.M mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan.

Syukur Alhamdulillah, imbuh bupati, DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah(Perda)yang akan menjadi dasar bagi kita untuk diteruska pada pembicaraan tingkat II yakni, pengambilan keputusan dan persetujuan bersama,gun ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Untuk itu, Bupati Eka Putra berharap dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luhak Nan Tuo.

Menyinggung masalah tapal batas wilayah yang ditanyakan Dewan, Bupati Eka Putra menegaskan pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.

Terus Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lain.

Rapat Paripurna Dewan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dihadiri 23 anggota DPRD Tanah Datar dan uandangan lain – Adv/hbd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.