Dalam 1,5 Bulan, Satresnarkoba Agam Ungkap 5 Kasus Narkoba

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Agam – Lagi dan lagi, hanya berselang 20 jam, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Desneri bersama timnya pukul 22.30 WIB, Jumat(15/2) menangkap lagi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu, HD panggilan Ape, 25 tahun, swasta, alamat Padang Cakur Jorong Pasar Bawan, nagari Bawan, Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Bersama Ape, sebut Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri MH, Jumat malam, disita pula BB (Barang bukti) 10 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening seberat  23 gram, satu buah kotak plastik kuning, satu buah dompet merah dan 15 bungkusan plastik bening.

Tersangka ditangkap berkat kerja sama dan pengembangan bersama Sat resnarkoba polres Pasaman yang juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Farid di Pasaman. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tersangka  memiliki narkotika jenis sabu dalam kotak plastik  diletakan di kamar rumahnya,” jelas kasat Desneri.

Pengakuan Ape, narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Wandi. “Untuk mengetahui identitas Wandi yang disebut tersangka Ape sedang terus kita kembangkan dan kita selidiki,” tekan Desneri sembari menyebutkan tersangka dan BB dibawa ke Polres agam guna proses hukum.

Sejak AKP Desneri SH, MH mantan Kapolsek Pariangan, Tanah Datar menjabat Kasat resnarkoba Polres Agam awal Januari sampai pertengahan Februari 2019 prestasinya terus meningkat.

PERANTAU SIJUNJUNG

Dalam satu setengan bulan, lima kasus Narkoba telah berhasil digaruk Desneri dalam teritori hukum Polres Agam, yakni, Pertama Kasus narkoba dengan tersangka narkoba jenis shabu, HF ,34 tahun di simpang Ampuh, nagari Ambun Pagi, Matur, Rabu (23/1) lalu.

Sabtu(26/1) dibekuk tersangka pemilik dan pengedar shabu dan XTC (Ekstasi), ES alias Apuak 26 tahun profesi wiraswasta di Monggong Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Pada hari Kamis(31/1) berhasil diamankan pengedar shabu jenis ganja kering AR alias Riko 25 tahun,wiraswasta asal Tanjung Sani, Tanjung Raya, Agam.

Sedangkan Jumat(15/2) kembali ditangkap tersangka ganja dan shabu RS panggilan Riki alias Bungsu 35 tahun wiraswasta asal Jorong III Sangkir, nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Pada hari yang sama Jumat(15/2) pukul 22.30 Wib digaruk pula tersangka penyalahgunaan shabu HD panggilan Ape 25 Tahun swasta, alamat Padang Cakur Jorong Pasar Bawan, nagari Bawan, Ampek Nagari, Kabupaten Agam. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.