Soal Proyek RSUD M Zein, Bupati Hendrajoni dan LBH Sumbar Bakal Saling Menggugat

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Terkait rencana gugatan terhadap dirinya, Bupati Pessel, Hendrajoni menilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar tidak mengerti apa-apa, dan akan menggugat balik.

LBH Sumbar berencana akan mengugat Bupati Pessel atas dasar kebijakannya menghentikan pembangunan RSUD M Zein secara sepihak.

“LBH tak mengerti apa-apa, kalau salah mengugat, maka saya akan menggugat balik. Atas dasar apa LBH menggugat saya, apakah ada masyarakat yang dirugikan dengan kebijakan itu,” ujarnya.

LBH Sumbar, kata Hendrajoni, mesti mempelajari dulu terkait persoalan  yang terjadi dalam penghentian pembangunan rumah sakit tersebut sebelum melanjutkan gugatan. Karena, jika salah-salah menggugat, LBH Sumbar bisa digugat balik.

“Gak usah ditanggapi, biarin aja. Dia gak ngerti apa-apa itu. Jika saya digugat, maka saya akan gugat dia,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/9).

PERANTAU SIJUNJUNG

Menurutnya, LBH Sumbar tidak perlu ikut campur terhadap persoalan pembangunan rumah sakit tersebut. Sebab, sejauh ini adem-adem saja dan DPRD Pessel pun tidak pernah komplen dengan kebijakannya.

“Tidak urusan dengan dia (LBH Sumbar), DPRD aja tidak ada komplen. Kenapa dia yang ikut ribut,” sambungnya.

Pembangunan RSUD tersebut banyak masalah. Mulai, dari ekspektasi bangunan, hingga penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan.

“Tidak mungkin saya lanjutkan sebelum ada hasil hukum jelas. Bisa masuk penjara saya nanti kalau terus dilanjutkan,” ujarnya lagi.

Soal dihentikan pembangunan itu, dirinya tetap komitmen tidak melanjutkan pembangunan sebelum ada hasil audit BPKP Sumbar.

“Tunggu saja hasil audit BPKP. Kalau hasil BPKP tidak ada masalah, ya saya lanjutkan. Tidak ada urusan dengan dia (LBH Sumbar),” tutupnya.

LBH Sumbar Siap Digugat Balik

Sehubungan dengan bantahan dan rencana gugatan balik dari Bupati Hendrajoni, LBH Sumbar menyatakan siap menghadapi tantangan gugatan balik tersebut.

Demikian siaran pers LBH Sumbar nomor 03/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima redaksi Jurnalsumbar.com, Jumat pagi (20/9-2019).

Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni menjelaskan, soal tudingan dari Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, yang menyatakan LBH Sumbar tidak mengerti apa-apa dan tidak perlu ikut campur soal penghentian pembangunan RSUD M Zein Painan, adalah sangat prematur dan berlebihan serta cenderung emosional dan tidak mencerminkan sikap pejabat publik di era keterbukaan saat ini.

“Saya Zentoni, S.H., M.H., sebagai Direktur Eksekutif LBH Sumbar yang merupakan putra daerah yang lahir dan besar di Pesisir Selatan sangat peduli dan memahami sekali persoalan RSUD M. Zein Painan ini dan tidak seperti yang dituding oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, S.H., M.H. tersebut,” tegasnya.

Bahwa perlu diketahui oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, lanjutnya, gugatan yang akan diajukan oleh LBH Sumbar ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (onrechtmatige Overheids Daad), dalam hal ini terkait tindakannya yang menghentikan sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, yang pada akhirnya akan merugikan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dalam bidang kesehatan.

Seperti diketahui, Bupati Pessel waktu dijabat Nasruk Abit, sekarang Wagub Sumbar membangun gedung baru RSUD M Zein di Bukit Kandang Taranah di Painan. Pembangunannya menggunakan dana pinjaman PIP senilai Rp99 miliar. Namun proyek tersebut dihentikan Bupati Hendrajoni dengan alasan tidak ada Amdal. Kini proyek ini sedang diaudit oleh BPKP Perwakilan Sumbar. (Suandi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.